Pengadilan Tipikor Padang Vonis Mantan Ketua Baznas Pasaman SAF 5 Tahun Penjara

PenaHarian.com
2 Mar 2024 08:37
2 menit membaca

Padang, – Pada hari Kamis, 29 Februari 2024, pukul 16.00 WIB, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kelas I Padang, Provinsi Sumatera Barat, membacakan putusan terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Pasaman periode 2017-2020 yang melibatkan terdakwa H. Syafrizal, SF, SIQ, S.Ag, MPD, yang akrab dipanggil SAF alias Buya, sebagaimana pers rilis Kejaksaan Negeri Pasaman yang diterima PenaHarian.com.

Majelis hakim yang terdiri dari Dedi Kuswara, SH, MH, Emria Fitriani, SH, MH, dan Tumpak Tinambunan, SE, MH, menyatakan H. Syafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam amar putusannya, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa tetap ditahan dan diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, H. Syafrizal juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 801.449.000,-. Jika dalam satu bulan setelah putusan ini dibacakan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak ada harta benda, terdakwa akan dipidana dengan penjara selama 1 tahun.

Pengadilan juga menyatakan dokumen dan berkas nomor urut 1 sampai 236 sebagai barang bukti dalam perkara ini, dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Putusan Majelis hakim lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut umum yaitu selama 6 tahun, dan terhadap putusan Pidana tersebut, Terdakwa H. SYAFRIZAL, SF, SIQ, S.Ag, Mpd Panggilan SAF Alias BUYA  menyatakan sikap Pikir- Pikir dan Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman juga menyatakan sikap Pikir-Pikir. Sebagaimana Pasal 67 KUHAP Terdakwa atau Penuntut umum berhak untuk mengajukan Permohnan Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dengan kurun waktu paling lama 7 hari setelah Putusan dibacakan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.