Pengadaan Buku Batal, Kinerja Kabid SMK Disdik Sumbar yang Baru Dipertanyakan

PenaHarian.com
18 Feb 2026 14:50
3 menit membaca

PADANG, — Sikap Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto menjadi sorotan dalam pembatalan pengadaan buku SMK Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, hingga kini Suryanto belum memberikan penjelasan resmi, meski proses pengajuan proposal telah dilakukan dua kali oleh pihak sekolah.

Berbeda dengan pengadaan buku SMA yang dipastikan berjalan sesuai perencanaan, pengadaan buku SMK justru dibatalkan setelah melalui rangkaian proses administrasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perbedaan kebijakan antara Bidang SMK dengan SMA.

Sebelumnya, Kepala Bidang SMA Mahyan menyebut pengadaan buku SMA untuk sekolah di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat telah direncanakan sejak awal dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) induk.

“Sekolah juga sangat membutuhkan buku ini, apalagi buku TKA dan buku koding,” ujarnya kepada PenaHarian.com.

Namun di Bidang SMK, situasinya berbeda. Proposal pengadaan buku SMK awalnya diajukan saat pejabat sebelumnya masih menjabat dan bahkan telah masuk dalam perencanaan anggaran, termasuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2025.

Setelah Suryanto dilantik sebagai Kabid SMK pada September 2025, pihak SMK Negeri justru diminta mengajukan revisi proposal melalui surat Kepala Dinas tertanggal 18 Oktober 2025. Kepala sekolah kemudian menyerahkan proposal revisi ke Bidang SMK pada 27 Oktober 2025.

Ironisnya, setelah revisi dilakukan, pengadaan tersebut justru dibatalkan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan pembatalan terjadi karena keterbatasan waktu pelaksanaan.

“Gak ada. Kegiatan tidak jadi, karena kita nilai tidak mungkin akhir tahun,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, November 2025.

Keputusan ini semakin menempatkan Bidang SMK sebagai pihak yang dipertanyakan, terutama terkait alasan permintaan revisi proposal dan dasar pembatalan kegiatan.

Selain itu, muncul informasi bahwa pengadaan buku SMK yang batal pada 2025 akan dialihkan ke Tahun Anggaran 2026. Namun hingga kini belum ada penjelasan dari Suryanto apakah pengadaan tersebut akan menggunakan proposal lama, proposal revisi, atau bahkan sudah masuk dalam DPA 2026.

Upaya konfirmasi kepada Suryanto telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Sumatera Barat, Yudha Prima, sebelumnya menegaskan bahwa rincian teknis pengadaan merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pendidikan, bukan Bappeda.

“Itu rincian jadi tanggung jawab SKPD, kita Bappeda tidak tahu rincian. Coba tanya dinas. Saya bukan tidak mau komentar, saya juga baru tahu kalau keadaan seperti itu. Soal rincian, sebaiknya tanya dinas saja kenapa bisa seperti itu,” ujarnya.

Perbedaan perlakuan antara pengadaan buku SMA yang tetap berjalan dan pengadaan buku SMK yang justru dibatalkan semakin memperkuat sorotan terhadap kebijakan internal Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, khususnya pada Bidang SMK, yang dinilai belum transparan dalam menjelaskan pembatalan program yang sebelumnya telah direncanakan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x