Jakarta – Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap BUMN Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tahun 2016 mengungkapkan adanya indikasi kerugian negara/perusahaan sebesar Rp8,28 miliar. Temuan ini terkait pengadaan 30 unit bus besar baru non-ekonomi (AC) merek Mercedes-Benz tipe OH 1526 E-III, senilai Rp50,4 miliar, yang digunakan untuk angkutan Pemadu Moda Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut hasil pemeriksaan BPK, sejumlah permasalahan ditemukan dalam realisasi pengadaan tersebut:
BPK menyatakan, indikasi kerugian negara/perusahaan minimal sebesar Rp8,28 miliar tersebut berasal dari selisih pembayaran kontrak pengadaan bus oleh DAMRI dan nilai pembayaran PT Adedanmas kepada pihak principal. Temuan ini melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Masalah ini disebabkan oleh Direktur Utama Perum DAMRI yang tidak mengacu pada dokumen dan kebutuhan usaha yang berlaku, serta kurang cermatnya Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam evaluasi administrasi dan teknis. Hingga saat ini, DAMRI belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.
PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui surat resmi kepada Direktur Utama Perum DAMRI, namun belum ada balasan. Seorang pegawai DAMRI penerima surat mengatakan, “Surat sampai ke direksi biasanya memerlukan waktu 2 sampai 3 hari.”
PenaHarian.com akan menerbitkan tanggapan pihak-pihak terkait pada berita selanjutnya termasuk Direktur Utama DAMRI.