
PADANG — Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin terus menunjukkan perkembangan positif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyetujui usulan penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai bagian dari solusi penanganan PETI di Sumbar, dengan Surat Keputusan Menteri ESDM dijadwalkan terbit pada akhir Januari ini. Rabu (21/1/2026).
Persetujuan tersebut diperoleh setelah adanya pertemuan antara Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dan Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto dengan Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa (20/1). Pertemuan itu membahas langkah konkret penataan pertambangan rakyat agar lebih tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyambut baik persetujuan tersebut. Ia menilai penetapan WPR menjadi kemajuan signifikan dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI yang selama ini menjadi persoalan serius di sejumlah daerah.
Menurut Mahyeldi, kebijakan WPR bukan untuk membenarkan praktik ilegal, melainkan membuka ruang yang sah bagi masyarakat agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggantungkan hidup dari sektor pertambangan tanpa mengabaikan aturan.
Ia juga menegaskan bahwa WPR merupakan bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat. Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menjelaskan, dari total 497 blok WPR yang diusulkan sejak Maret 2025, Kementerian ESDM menyetujui sebanyak 301 blok dengan luas keseluruhan sekitar 13.400 hektare. Penetapan tersebut akan dituangkan dalam SK Menteri ESDM yang direncanakan terbit dalam waktu dekat.
Ratusan blok WPR itu tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. Penyebaran ini disesuaikan dengan potensi wilayah serta hasil kajian teknis yang telah dilakukan.
Helmi menambahkan, setelah penetapan resmi WPR, Pemprov Sumbar akan segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Pada tahap awal, sosialisasi difokuskan di enam kabupaten, yaitu Pasaman Barat, Pasaman, Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, dan Sijunjung, sebelum dilanjutkan ke tiga daerah lainnya.
Dengan adanya WPR, masyarakat nantinya dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat, baik secara perorangan maupun melalui koperasi, melalui sistem OSS Risk-Based Approach. Skema ini diharapkan mempermudah proses perizinan sekaligus meningkatkan pengawasan.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, pemohon IPR wajib memenuhi persyaratan dasar, antara lain dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta persetujuan dokumen lingkungan. Untuk luasan izin, koperasi maksimal 10 hektare dan perorangan maksimal 5 hektare.
Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini menjadi solusi nyata dalam menekan praktik PETI, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan kegiatan pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.