Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Padang yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan lebih lanjut. Layanan pengaduan berbasis WhatsApp ini memungkinkan masyarakat melaporkan gangguan ketertiban kapan saja, dan dilanjutkan ke tim administrasi atau OPD terkait untuk respons cepat.
Camat Lubuk Begalung, Nofiandi Amir, menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam pelayanan publik. “Layanan LAI ADO TU adalah inovasi yang memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan. Masyarakat dapat melapor melalui WhatsApp di 082171019391 untuk berbagai masalah, termasuk gangguan ketertiban dan potensi tawuran. Keamanan warga adalah prioritas kami,” ujarnya.
Lurah Tanjung Saba Pitameh, Aryanda, menambahkan bahwa layanan ini memungkinkan respons yang lebih cepat dan efisien. “Setelah menerima laporan, kami segera berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami berharap masyarakat lebih aktif dalam menjaga ketertiban,” ujarnya.
Selain menangani Anjal, Kecamatan Lubeg juga gencar melakukan operasi penertiban untuk mencegah tawuran, termasuk pembentukan Satgas Anti Tawuran di setiap kelurahan. Kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya bertujuan memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Lubuk Begalung.
Dengan layanan LAI ADO TU, masyarakat dapat melaporkan gangguan ketertiban tanpa biaya tambahan, meningkatkan relevansi layanan di era digital.