Pemohon Informasi Videotron dan Tamu Gubernur Sumbar Ajukan Keberatan ke Sekdaprov

PenaHarian.com
30 Des 2025 10:01
2 menit membaca

Padang, — Seorang wartawan Darlinsah, yang merupakan Pemred Penaharian.com secara resmi mengajukan keberatan atas tidak dipenuhinya permohonan informasi publik oleh PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 30 Desember 2025 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat selaku Pembina PPID Pemprov Sumbar.

Dalam surat keberatan itu, Darlinsah menyebutkan bahwa pada 19 November 2025 dirinya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumatera Barat selaku PPID Pemprov Sumbar. Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan pengadaan videotron dan tamu Gubernur serta Wakil Gubernur pada kegiatan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024.

Namun, pada 1 Desember 2025, PPID Pemprov Sumbar melalui surat Nomor 005/1141/Diskominfotik/2025 menyampaikan perpanjangan waktu pemenuhan informasi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa informasi yang dimohonkan tidak berada di bawah penguasaan PPID Pemprov Sumbar, melainkan berada pada PPID Pelaksana Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat.

Meski demikian, hingga keberatan diajukan pada 30 Desember 2025, Pemohon mengaku belum menerima informasi yang dimohonkan, baik sebagian maupun keseluruhan. Ia juga menyatakan tidak menerima pemberitahuan lanjutan terkait tindak lanjut pemenuhan permohonan informasi tersebut.

“Atas kondisi tersebut, saya mengajukan keberatan karena permohonan informasi tidak dipenuhi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” tulis Darlinsah dalam suratnya.

Melalui surat keberatan itu, Darlinsah meminta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan tanggapan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memerintahkan PPID Pemprov Sumbar dan/atau PPID Pelaksana Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat agar segera memberikan informasi publik yang telah dimohonkan.

Ia menegaskan, permohonan informasi tersebut diajukan dalam rangka pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x