Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun 2024. Acara ini berlangsung di Balai Kota Padang pada Jumat (6/12/2024) dan dihadiri oleh perwakilan dari 10 partai politik peserta Pemilu 2024.
Kepala Kesbangpol Kota Padang, Tamizi Ismail, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, menyampaikan pentingnya pengelolaan dana bantuan secara disiplin, transparan, dan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa parpol yang memenuhi standar administrasi akan mendapat penghargaan dari pemerintah, sedangkan parpol yang lalai akan dikenakan sanksi administratif.
“Parpol yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban tepat waktu atau tidak sesuai ketentuan akan menghadapi penundaan pencairan dana hingga laporan tersebut selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” jelas Tamizi.
Dalam kegiatan ini, Tamizi juga mengingatkan bahwa pemeriksaan penggunaan dana bantuan parpol tahun 2023 oleh BPK RI sebelumnya telah memberikan sejumlah catatan, seperti penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dan kurangnya bukti pendukung. Ia berharap parpol dapat memperbaiki hal tersebut demi menjaga kepercayaan publik, terutama di era digital yang menuntut transparansi.
Pada kesempatan tersebut, Pemko Padang mengumumkan adanya kenaikan bantuan keuangan untuk parpol pada tahun anggaran 2025. Nilai bantuan meningkat 100 persen, dari Rp2.250 menjadi Rp4.500 per suara sah. Revisi Peraturan Walikota (Perwako) terkait kenaikan ini sedang diproses sebelum ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota Padang.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, bantuan diberikan sebesar Rp2.250 per suara sah dengan total Rp864.423.000 untuk sembilan parpol. Namun, pada Pemilu 2024, jumlah suara sah meningkat menjadi 441.188 suara untuk 10 parpol, termasuk dua parpol baru, yakni PKB dan Partai Ummat.
“Bantuan ini bersumber dari APBD dan harus digunakan sesuai peruntukan. Parpol wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban maksimal satu bulan setelah dana diperiksa oleh BPK RI,” tambah Tamizi.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Padang, Indriyati, yang juga ketua panitia Bimtek, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pengurus parpol mengenai tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban dana bantuan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalkan kesalahan administrasi dan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan pengurus parpol. Dengan begitu, pengelolaan dana dapat lebih transparan dan akuntabel,” ujar Indriyati.
Sebanyak 50 peserta dari 10 parpol hadir dalam Bimtek ini. Pemerintah Kota Padang berharap acara ini menjadi langkah awal menuju pengelolaan dana parpol yang lebih baik, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap parpol sebagai pilar demokrasi.