Medan, – Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Medan tahun anggaran 2022 menemukan pembayaran iuran dan bantuan iuran atas peserta jaminan kesehatan bagi pelayanan kepesertaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp2,4 miliar.
Berdasarkan data tagihan iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan PBPU dan BP masyarakat Kota Medan yang diterima BPK dari Dinkes tahun 2022 dilakukan pembandingan data dengan menelusuri dan menguji data kependudukan yang sudah meninggal pada database kependudukan sebanyak 1.899 jiwa.
Hasil analisis dan pembandingan yang dilakukan by name by address, diketahui bahwa dari 1.898 jiwa terdapat 1.645 jiwa penduduk yang telah meninggal sejak tahun 1994 s.d tahun 2022 tetap ditagihkan dan dibayarkan iuran serta bantuan iuran pada tahun 2022 sebesar Rp338.234.400,00.
Hasil penelusuran lebih lanjut terhadap data peserta yang telah meninggal, diketahui bahwa terdapat 35 orang peserta meninggal dengan alamat bukan di Kota Medan dengan pembayaran selama tahun 2022 sebesar Rp8.391.600,00.
Selain itu, terdapat pembayaran iuran dan bantuan iuran tahun 2022 kepada 6.862 orang peserta meninggal dengan alamat Kota Medan namun informasi tanggal meninggal tidak diketahui sebesar Rp2.100.810.600,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan rencana Kerja antara Pemko Medan dengan BPJS Kesehatan Cabang Medan Nomor Nomor 440/482.46/XII/2021 dan 657/KIR/1-01/1221 tanggal 22 Desember 2021 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemko Medan.
BPK menyimpulkan permasalahan ini disebabkan oleh Kepala Dinkes tidak menetapkan peserta jaminan kesehatan melalui SK, rekonsiliasi peserta penerima iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan tidak optimal dilakukan antara Dinkes dan BPJS Kesehatan Cabang Medan, dan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes tidak memutakhirkan dukungan data kepesertaan jaminan kesehatan.
Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum merespons terkait tindaklanjut temuan BPK pada Pemko Medan tahun anggaran 2022. Tanggapan dari pihak – pihak terkait termasuk Sekda Pemko Medan akan diterbitkan pada berita selanjutnya.
(Adha)