Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya HafidJakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan tersebut mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Sejumlah platform digital populer akan menjadi bagian dari penerapan kebijakan ini, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Pemerintah menilai platform tersebut memiliki tingkat risiko tertentu bagi pengguna usia anak.
Langkah ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital dinilai semakin nyata bagi anak-anak. Risiko yang dihadapi antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial anak.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas generasi muda. Sebaliknya, aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Selain orang tua, tanggung jawab perlindungan anak juga diharapkan melibatkan pengelola platform digital. Pemerintah meminta penyelenggara platform meningkatkan sistem verifikasi usia, memperkuat pengawasan konten, serta memperketat perlindungan terhadap pengguna muda.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus tetap berorientasi pada nilai kemanusiaan dan perlindungan generasi masa depan. Menurutnya, teknologi seharusnya memberi manfaat bagi manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem digital di Indonesia yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi mendatang.