Jateng, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Efektivitas Pengelolaan Bank pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Buku 2018 s.d Triwulan III Tahun 2020 menemukam sejumlah persoalan salah satunya pembagian deviden atas laba tahun 2019 relatif tinggi sebesar 71% sehingga membebani pemodalan Bank Jateng.
Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan oleh Direksi Bank Jateng kurang optimal dalam berkoordinasi dengan para pemegang saham dalam upaya pemenuhan setoran modal antara lain menyusun alternatif penggunaan laba untuk deviden dengan mempertimbangkan kebutuhan permodalan Bank Jateng.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bahwa berdasarkan informasi dalam notulen rapat gabungan dewan komisaris dengan direksi di Tahun 2020 menunjukkan bahwa terdapat beberapa skenario stress test terhadap kondisi CAR bank Jateng apabila deviden dibagikan mengacu pada rasio CAR Bank Jateng yang masih dibawah 18 % (dibawah industry) antara lain:
Dari kelima alternatif tersebut, Berdasarkan RUPS dengan Akta Notaris Subiyanto Putro, S.H., M.Kn. Nomor 9 tanggal 8 Mei 2020 menyetujui pembagian laba bersih tahun buku 2019 sebesar Rp1.053.658.558.922,00 untuk dividen sebesar Rp748.097.576.835,00 atau setara 71% (50% dibayar langsung dan 21% ditunda pembayarannya pada triwulan IV Tahun 2020); cadangan umum sebesar Rp305. 560.982.087,00 atau setara 29%.
Selain itu, dalam Pembagian deviden tahun-tahun sebelumnya antara lain atas laba Tahun 2016 sebesar 50,75%, atas laba Tahun 2017 sebesar 50,75%, dan atas laba Tahun 2018 sebessar 56,45%. Berdasarkan tren tersebut, pembagaian atas laba Tahun 2019 sebesar 71% merupakan pembagian laba yang relatif tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
BPK menyimpulkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan BMP Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Bank Tahun Buku 2018 s.d. Triwulan III 2020 pada Bank Jateng dan Instansi Terkait Lainnya, pada Kriteria 3.2. Bank Jateng telah melaksanakan upaya peningkatan permodalan sesuai dengan Rencana Korporasi dan RBB.