Kabupaten Solok – Delapan paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Solok tahun anggaran 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menemukan kekurangan volume dan mutu itu total mencapai Rp1,29 miliar. Selain itu, denda keterlambatan sebesar Rp38,48 juta belum dikenakan kepada pihak penyedia jasa.
Salah satu paket pekerjaan yang menjadi temuan yaitu pekerjaan Jalan Paninjauan – Kuncir kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu sebesar Rp487.426.264,76 dan denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp24.742.674,59.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan auditor BPK bersama dengan Penyedia, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Inspektorat pada tanggal 20 Februari 2023 diketahui kekurangan volume pekerjaan Jalan Paninjauan – Kuncir.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran atas ketidaksesuaian mutu pada item pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Kelas A dan pekerjaan Beton fc’ 15 MPa (bahu jalan). Dengan demikian total kelebihan pembayaran pada Pekerjaan Jalan Paninjauan – Kuncir adalah sebesar Rp487.426.264,76.
Berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan pada akhir kontrak per tanggal 28 Desember 2022, diketahui bobot pekerjaan terlaksana sebesar 90,57%. Pekerjaan selesai dan diserahterimakan pada tanggal 15 Februari 2023 dan mengalami keterlambatan selama 49 hari kalender (29 Desember 2022 s.d. 15 Februari 2023).
Atas keterlambatan tersebut, KPA belum mengenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari sisa bobot kontrak (sebelum PPN) yang belum dikerjakan sebesar 9,43% (100,00% – 90,57%) dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan, sehingga total pengenaan denda keterlambatan adalah sebesar Rp24.742.674,59.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Laporan BPK menyebutkan bahwa masalah ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR dan kurangnya pengendalian terhadap pelaksanaan proyek.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas tidak cermat dalam memverifikasi volume pekerjaan yang terpasang. Para penyedia jasa juga dinilai tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati.
PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.