Pedagang Agunkan Hak Pakai Satu Toko Pasar Lubuk Buaya Aset Pemko Padang ke BRI

PenaHarian.com
19 Jun 2024 14:52
3 menit membaca

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Padang tahun anggaran 2021 kembali mengungkap pengelolaan retribusi sewa toko Pasar Lubuk Buaya tidak tertib. Ditemukan hak pakai atau Kartu Kuning Satu Toko Pasar Lubuk Buaya di agunkan ke BRI.

Sebagaimana diketahui salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemko Padang adalah Retribusi Sewa Kios/Toko. Pemungutan retribusi ini ditugaskan kepada Dinas Perdagangan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Lubuk Buaya merupakan unit kerja Dinas Perdagangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Pasar Lubuk Buaya, termasuk kegiatan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dhi. Retribusi Sewa Kios/Toko. dan Lubuk Buaya terdiri dari kios/toko, los (meja batu) dan pelataran yang diperuntukkan bagi para pedagang tetap dan pedagang harian. Jumlah kios dan toko yang terdapat pada Pasar Lubuk Buaya sebanyak 157 kios/toko.

Pemanfaatan kios/toko menggunakan Hak Pakai. Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan kios/toko sebagai tempat berjualan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian bagi pedagang Pasar Lubuk Buaya. Surat Perjanjian antara Dinas Perdagangan dhi. UPTD Pasar Lubuk Buaya dengan pedagang berupa Buku Pemegang Hak Pakai Kios/Toko berwarna kuning (Buku Kuning).

Buku Kuning berisi pasal-pasal perjanjian mengenai hak dan kewajiban pemegang hak pakai serta Pemko Padang sebagai pemilik tanah dan bangunan pada masing-masing pasar tersebut. Adapun pasal-pasal perjanjian yang dimuat dalam Buku Kuning antara lain:

  1. Pemegang hak pakai diwajibkan membayar retribusi tempat berjualan sesuai dengan tarif yang telah diatur dalam Peraturan Daerah dengan jumlah dan waktu yang tepat;
  2. Pemegang hak pakai wajib membayar retribusi dan kewajiban-kewajiban pembayaran lainnya; dan
  3. Pemegang hak pakai tidak diperkenankan menyewakan, menggadaikan (menjaminkan), menguasakan, atau memindahkan hak pakai tempat berjualan kepada pihak lain/pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perdagangan.

Dalam LHP BPK Nomor 42.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 telah dimuat permasalahan mengenai pengelolaan retribusi sewa kios Pasar Raya Padang yang tidak sesuai ketentuan. Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada Pemko Padang adalah agar menyusun dan menetapkan mekanisme pengelolaan hak pakai kios/toko pada Pasar Raya Padang, yang antara lain mengatur tata cara pengalihan dan penghentian hak pakai secara memadai.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat diterapkan untuk seluruh pasar yang dikelola oleh Pemko Padang, namun hasil pemeriksaan atas pengelolaan retribusi sewa kios/toko pada Pasar Lubuk Buaya masih ditemukan permasalahan salah satunya Hak Pakai yang diagunkan kepada BRI.

Hasil pengujian juga menunjukkan satu hak pakai telah diagunkan kepada BRI sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari bank tersebut. Selama dijadikan sebagai agunan, maka Buku Kuning diserahkan dan disimpan oleh bank.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Perdagangan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pengelolaan retribusi sewa kios/toko di Pasar Lubuk Buaya, belum menyusun dan menetapkan mekanisme pengalihan hak pakai kios/toko yang memadai sesuai dengan pasal perjanjian pada Buku Kuning, dan belum menerapkan sanksi pemutusan sepihak atas pelanggaran perjanjian berupa pengalihan kios/toko kepada pihak lain maupun mengagunkan hak pakai kios/toko kepada Bank tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perdagangan. Kemudian Kepala UPTD Pasar Lubuk Buaya lalai melakukan pengawasan atas kepatuhan pengguna hak pakai sesuai perjanjian.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.