Paradigma Pergeseran Tanggung Jawab Tindakan Pemerintahan di Era Digitalisasi

PenaHarian.com
2 Feb 2026 19:22
4 menit membaca

Oleh: Prof. Abdul Latif

Digitalisasi telah mengubah secara mendasar cara pemerintahan menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik. Dalam negara modern, banyak kewenangan pemerintahan yang kini dijalankan melalui sistem elektronik, algoritma, dan mekanisme otomatis. Perubahan ini membawa efisiensi dan percepatan layanan, namun pada saat yang sama menimbulkan persoalan serius mengenai pertanggungjawaban hukum atas tindakan pemerintahan.

Dalam diskursus hukum pemerintahan, pergeseran ini awalnya dikenal sebagai the problem of many hands, yaitu kesulitan menentukan pihak yang bertanggung jawab karena banyaknya aktor yang terlibat dalam suatu tindakan administrasi. Di era digital, persoalan tersebut bergeser menjadi the problem of many screens, ketika keputusan pemerintahan dihasilkan oleh sistem digital yang bekerja secara otomatis. Akibatnya, batas pertanggungjawaban sering kali menjadi kabur, terutama ketika terjadi kesalahan atau kegagalan sistem dalam birokrasi pemerintahan.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, sistem elektronik atau algoritma tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum. Sistem tidak memiliki kehendak dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara mandiri. Oleh karena itu, meskipun kesalahan terjadi pada sistem digital, tanggung jawab hukum tidak berpindah kepada mesin. Prinsip mandat dan delegasi tetap berlaku, di mana tanggung jawab melekat pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memiliki kewenangan asal. Secara hukum, sistem digital dipandang hanya sebagai alat bantu atau instrumen jabatan dalam menjalankan kewenangan pemerintahan.

Sejalan dengan itu, prinsip vicarious liability menegaskan bahwa instansi pemerintah bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh instrumen yang mereka operasionalkan, termasuk sistem digital. Kesalahan atau kegagalan sistem tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab negara terhadap masyarakat. Sistem digital adalah perpanjangan tangan birokrasi, sehingga akibat hukum yang ditimbulkannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintahan.

Pertanggungjawaban atas kesalahan sistem digital perlu dilihat dari klasifikasi penyebabnya. Kesalahan dapat terjadi karena kesalahan input data oleh petugas, kesalahan desain sistem, atau kegagalan teknis murni. Selain itu, terdapat maladministrasi, yaitu ketika sistem dirancang dengan bias, melanggar prosedur hukum, atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, kelalaian berat juga dapat terjadi, seperti kebocoran data atau sistem yang sejak awal tidak dirancang dengan standar keamanan yang memadai. Setiap bentuk kesalahan tersebut dapat menimbulkan hak bagi masyarakat untuk menuntut pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum administrasi pemerintahan.

Untuk mencegah terjadinya lepas tangan dalam tindakan pemerintahan berbasis digital, hukum administrasi pemerintahan memerlukan asas in the loop sebagai filter hukum. Asas ini menegaskan bahwa setiap keputusan digital yang berdampak merugikan atau memberatkan masyarakat harus tetap melibatkan campur tangan manusia atau pejabat yang berwenang. Jika sistem digital secara otomatis menolak suatu permohonan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang logis dan dapat dipahami dari pejabat pemerintah, bukan sekadar jawaban bahwa sistem menolak.

Dalam praktik, hal ini sering terjadi pada sistem One Single Submission (OSS), baik dalam permohonan pendaftaran dan sertifikasi tanah di Kementerian ATR/BPN maupun dalam permohonan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP dan IUPK) di Kementerian ESDM. Penolakan oleh sistem digital tersebut, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan faktual berupa sikap diam pejabat yang berwenang. Sikap diam ini dipandang sebagai keputusan penolakan yang dapat menjadi objek sengketa tata usaha negara sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung, khususnya Kamar Tata Usaha Negara.

Dalam sengketa yang bersumber dari kesalahan sistem digital, masyarakat sering berada pada posisi lemah karena tidak mengetahui proses internal sistem atau algoritma yang bersifat black box. Oleh karena itu, paradigma hukum adaptif mendorong penerapan beban pembuktian terbalik, di mana pemerintah dan/atau pejabat pemerintahan harus membuktikan bahwa sistem yang digunakan telah memenuhi standar keamanan, telah diaudit secara berkala, dan tidak mengandung bias yang melanggar hukum. Namun demikian, dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, mekanisme beban pembuktian terbalik ini belum dikenal secara tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam perlindungan hak dan kepentingan masyarakat.

Apabila sistem digital dikembangkan oleh pihak ketiga atau swasta, tanggung jawab pemerintah kepada publik tetap tidak dapat dialihkan. Pemerintah tetap bertanggung jawab atas akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggunaan sistem tersebut. Terhadap pihak ketiga, pemerintah hanya dapat menempuh upaya hukum secara internal melalui mekanisme perdata apabila terbukti terdapat cacat output, kesalahan desain, atau kegagalan pemeliharaan sistem berdasarkan kontrak pengadaan.

Dari keseluruhan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa kesalahan sistem digital tidak menghapus tanggung jawab pemerintahan dan/atau pejabat pemerintahan. Hukum memandang sistem digital sebagai perpanjangan tangan birokrasi yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, dalam menghadapi perkembangan menuju masyarakat 5.0, hukum Indonesia dituntut untuk bertransformasi menjadi hukum yang adaptif dan teknologis, antara lain melalui penguatan cyber justice, peningkatan literasi digital hukum bagi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi dalam birokrasi hukum guna meningkatkan efisiensi dan meminimalisir praktik korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan publik.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x