Nanda Satria Dorong Masyarakat Ikut Sebarkan Aturan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil

PenaHarian.com
25 Okt 2025 10:06
3 menit membaca

PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, mengajak masyarakat untuk berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Ajakan itu disampaikan Nanda saat menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di Museum Adityawarman, Sabtu (25/10/2025).

“Hari ini kita melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 dengan mengundang tokoh masyarakat dan penggerak di Kota Padang. Harapannya, mereka yang hadir dapat ikut menyebarluaskan aturan ini kepada masyarakat luas,” ujar Nanda usai kegiatan.

Menurutnya, Sosper merupakan agenda rutin DPRD Sumbar yang dilaksanakan tiga kali dalam setahun. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami dan mengetahui regulasi yang telah disusun bersama Pemerintah Provinsi agar dapat mendukung pelaksanaannya di lapangan.

Nanda menekankan bahwa keberhasilan dalam melindungi dan memberdayakan koperasi serta usaha kecil tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah daerah atau DPRD saja. Diperlukan peran serta aktif masyarakat, pelaku usaha, dan berbagai pihak agar program tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan bersama.

Perda Nomor 16 Tahun 2019 sendiri mengatur sejumlah hal penting, di antaranya pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, pengembangan usaha, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, hingga pengawasan. Regulasi ini menjadi dasar bagi Pemprov Sumbar dalam memperkuat sektor ekonomi kerakyatan.

Nanda juga menegaskan bahwa langkah DPRD Sumbar sejalan dengan program nasional yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat ekonomi rakyat melalui gerakan koperasi merah putih dan mendorong usaha kecil agar naik kelas.

Sebagai bentuk nyata dukungannya, Nanda mengungkapkan bahwa melalui pokok pikirannya (pokir) tahun anggaran 2026, ia telah mengusulkan tambahan alokasi dana untuk program pemberdayaan koperasi dan usaha kecil agar dapat terakomodir dalam APBD.

“Saat ini pembahasan RAPBD 2026 sedang berlangsung. Kita sudah memasukkan usulan untuk koperasi dan usaha kecil agar mendapat dukungan anggaran. Selain itu, kita juga mendorong agar dibuat peraturan gubernur supaya bantuan bisa diberikan langsung kepada pelaku usaha yang benar-benar layak menerima,” jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut menghadirkan perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumbar, Syamsul Bahri, yang memaparkan berbagai program Pemprov untuk mendukung koperasi dan usaha kecil. Ia menyebutkan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menciptakan koperasi yang tangguh, profesional, dan mandiri.

Syamsul juga menyinggung tentang program nasional koperasi merah putih yang saat ini tengah dijalankan Presiden Prabowo. Program ini bertujuan memperkuat rantai pasok dan mengefisienkan tata niaga agar koperasi mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Di Sumatera Barat sudah terbentuk 1.265 koperasi merah putih. Diharapkan koperasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena pengelolaannya juga melibatkan warga secara langsung. Jika membutuhkan kerja sama dengan pihak ketiga, dinas siap membantu menjembatani,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, DPRD Sumbar berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran koperasi dan usaha kecil sebagai fondasi utama ekonomi daerah, sekaligus menjadi bagian dari gerakan bersama membangun ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkeadilan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x