Kolase foto Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI (MenPANRB), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Ist
Padang, – Terkait pemeriksaan dan pemberhentian Mara Ondak dari Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman yang dianggap tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi sebagai Wakil Pemerintah Pusat telah menjalankan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah, terakhir Gubernur menyurati Bupati Pasaman, Sabar AS dengan Nomor 120/144/Pem-Otda/2024 tanggal 22 Maret 2024 perihal Tanggapan Laporan Bupati Pasaman.
Tak tanggung-tanggung, surat tersebut juga disampaikan Gubernur sebagai tembusan kepada Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI (MenPANRB), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Gubernur meminta Bupati Pasaman agar meninjau kembali Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024 terkait pemberhentian Mara Ondak dari jabatan Sekda Kabupaten Pasaman.
Sebelum surat tersebut, ternyata Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pada 18 Desember 2023 lalu Gubernur juga telah menyurati Bupati Pasaman dengan nomor 120/901/Pem-Otda/2023 perihal penjelasan termasuk penjelasan pemeriksaan harus sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, dan dilakukan dengan teliti, objektif, dan tanpa adanya konflik kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian konfirmasi langsung Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo kepada PenaHarian.com menjelaskan bahwa secara umum Pemprov Sumbar tidak dilibatkan dalam proses dari awal pemeriksaan Sekda Kabupaten Pasaman. “Secara umum Pemprov Sumbar tidak dilibatkan dalam proses dari awal”, kata Doni Rahmat Samulo kepada PenaHarian.com, Senin (25/3/2024).
Senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri bahwa bila sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, Pasal 37 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2), tim pemeriksa wajib dibentuk, dan yang menjadi unsur tim yaitu Bupati dan Pejabat di Lingkungan Provinsi.
Dikatakan Ahmad Zakri, namun sepengetahuannya pemeriksaan terhadap Mara Ondak dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman, sehingga Pemprov Sumbar belum ada menugaskan personel dalam tim sesuai Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Tak hanya itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Delliyarti melalui Irban V, Adha Yanuar juga menegaskan bila pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Sekda Pasaman tidak sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, maka pemberhentian Sekda tidak memenuhi syarat, sebab itu Gubernur meminta Bupati Pasaman agar meninjau kembali keputusan pemberhentian tersebut.
Adha Yanuar menyebut Pemkab Pasaman tidak ada berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dalam proses pemeriksaan Sekda Pasaman, padahal surat Gubernur Sumatera Barat tanggal 18 Desember 2023 telah memberikan penjelasan kepada Bupati Pasaman agar dapat dikoordinasikan lebih lanjut dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, Zulwisman, SH.,MH ikut menanggapi pemeriksaan Sekda Kabupaten Pasaman hingga pemberhentian tidak melibatkan Pemprov Sumbar. Padahal Gubernur telah mengingatkan Bupati agar pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin Sekda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Menanggapi persoalan ini, Zulwisman, SH.,MH mengatakan ketidakpatuhan Bupati atas arahan Gubernur dari proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah bentuk pelanggaran etik. Walaupun secara Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, tidak jelas sanksi apa yang dapat diberikan Gubernur kepada Bupati/ Walikota. Namun yang jelas pembinaan kebijakan pada diri Bupati merupakan kewajiban yang dilakukan oleh Gubernur.
Lebih jauh Dosen Hukum Tata Fakultas Hukum Universitas Riau ini menjelaskan penunjukan Sekda oleh Bupati/Walikota harus mendapat persetujuan Gubernur dalam perspektif hukum administrasi negaranya. “Maka mekanisme pemberhentian seorang Sekda dapat dimaknai juga seperti itu, dikoordinasikan ke Pemprov dan mendapat persetujuan Gubernur. Ketika itu tidak dilalui secara prosedural, tentu keputusan yang cacat secara prosedural”, jelas Candidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas itu.
Menurutnya, ketika ada teguran dari Gubernur dalam proses pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kepada Bupati. Maka teguran/arahan itu harus dipandang hukum oleh Bupati, dimana Bupati harus mematuhinya. Bila tidak, maka tentu secara dari sisi etik juga merupakan pelanggaran.
Sementara kepada Bupati Pasaman, Sabar AS telah dilakukan upaya konfirmasi oleh PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp (25/3/2024) dengan sejumlah pertanyaan termasuk terkait Surat Gubernur Sumbar yang meminta meninjau kembali Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024. Namun sepertinya Bupati enggan memberikan penjelasan. “Baik, silahkan hubungi OPD terkait”, jawab Bupati Pasaman, Sabar AS dengan singkat.
Sesuai saran Bupati Pasaman, PenaHarian.com juga telah mengonfirmasi Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Joko Rivanto dan Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman. Namun keduanya belum merespons hingga berita ini diterbitkan.