Memprihatinkan, Jalan Nasional Batas Bukittinggi – Batas Sumut: Berlubang, Tergenang Air, dan Berlumpur

PenaHarian.com
27 Jun 2024 08:28
2 menit membaca

Bukittinggi, – Pengguna jalan yang melintasi jalur nasional dari batas Kota Bukittinggi hingga batas Sumatera Utara harus ekstra hati-hati. Pasalnya, kondisi jalan banyak berlubang, tergenang air, dan berlumpur, membahayakan para pengendara.

Kondisi jalan nasional dibawah tanggungjawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat tepatnya di batas Kota Bukittinggi - batas Sumatera Utara yang berlubang, tergenang air, dan berlumpur, Selasa (25/6/2024).

Kondisi membahayakan ini terjadi karena lubang-lubang di jalan tidak segera diperbaiki, sehingga terbentuk genangan air. Selain itu, banyak ditemukan tumpukan lumpur di sepanjang jalan yang berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.

Kondisi jalan nasional dibawah tanggungjawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat tepatnya di batas Kota Bukittinggi - batas Sumatera Utara yang berlubang, tergenang air, dan berlumpur, Selasa (25/6/2024).

Warga setempat mengungkapkan bahwa kondisi buruk ini sudah berlangsung sekitar dua bulan. “Sudah 2 bulan jalan rusak seperti ini, Pak,” kata seorang warga, Selasa (25/6/2024).

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat berhak mendapatkan ruang lalu lintas yang aman dan ramah lingkungan. Pada Pasal 24 ayat (1) ditegaskan bahwa pemerintah sebagai penyelenggara jalan nasional wajib segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Pasal 203 ayat (1) juga menekankan tanggung jawab pemerintah atas keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kondisi jalan nasional dibawah tanggungjawab Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat tepatnya di batas Kota Bukittinggi - batas Sumatera Utara yang berlubang, tergenang air, dan berlumpur, Selasa (25/6/2024).

Selain itu, undang-undang ini mengatur ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan. Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang lalai dapat dipidana dengan penjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp12.000.000. Jika kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat, hukuman bisa mencapai 1 tahun penjara atau denda Rp24.000.000. Dalam kasus fatal yang menyebabkan kematian, hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp120.000.000.

Pertanyaan kini muncul, apakah BPJN Sumbar akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan atau kerusakan kendaraan akibat kondisi jalan yang membahayakan ini. PPK BPJN Sumatera Barat, Noor Arias Syamsu, belum merespons konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Tata Usaha BPJN Sumatera Barat, Arief Setiawan, saat dikonfirmasi, menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut ke Kepala BPJN Sumbar. “Saya sampaikan ke kabalai,” kata Arief Setiawan kepada Penaharian.com, Rabu (26/6/2024).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan dari BPJN Sumbar terkait anggaran perbaikan jalan yang rusak dan berlumpur, serta tanggung jawab mereka jika kondisi jalan yang demikian membahayakan pengendara.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.