Jakarta, – Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait lonjakan pengungsi Rohingya di Aceh. Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut ada pihak internal di Indonesia yang terlibat dalam jaringan TPPO tersebut, namun rinciannya tidak diungkap.
“Dari hasil rapat yang dipimpin oleh saya bersama beberapa kementerian, terkait isu Rohingya, ditemukan bahwa ada pihak internal kita yang menjadi bagian atau jaringan TPPO, yang kemudian mengirimkan mereka untuk dijual dan ada sindikatnya,” ujar Mahfud di Bandung pada Sabtu (9/12/2023) dilansir dari detik.com.
Menurut Mahfud, dugaan TPPO ini sedang ditangani oleh Polri, dengan fokus pemerintah pada aspek sosial politik dari masalah tersebut.
“Pihak kepolisian telah kami serahkan untuk menangani masalah hukum ini, mengingat Kapolri saat ini menjabat sebagai ketua satgas. Kami akan fokus menyelesaikan aspek sosial politiknya. Ini merupakan masalah kemanusiaan, di mana orang-orang ini sudah terusir dari negaranya sendiri, ditolak oleh berbagai negara, dan dihalau ke perairan Indonesia karena sifat kemanusiaan yang dimiliki oleh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam penanganan pengungsi Rohingya, sambil meminta kesabaran dari semua pihak.
“Kondisi kemanusiaan seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan terus bertambah. Kami akan mempertimbangkan bagaimana memberikan makna kemanusiaan terhadap para pengungsi ini, mengingat banyak negara menolak untuk menerima mereka. Kami juga memahami protes dari masyarakat setempat di Aceh, Riau, Sumatera Utara yang merasa sengsara dengan situasi ini. Mari bersabar,” imbuhnya.
Terlebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada rencana resmi pemberian pulau sebagai tempat pengungsian bagi pengungsi Rohingya. Ia juga menyebut adanya ketidaksetujuan terhadap rencana pengungsian di satu pulau seperti Pulau Galang yang digunakan untuk pengungsi Vietnam.
“Belum ada keputusan terkait pemberian satu pulau. Ada juga yang tidak setuju jika menggunakan Pulau Galang seperti pada kasus Vietnam dahulu. Kami masih belum memikirkan penggunaan satu pulau. Namun, kami tetap akan menyediakan tempat penampungan sementara,” tandasnya.