Lapor Pak Purbaya, Pemprov Sumbar Batalkan Belanja Buku SMK Meski Sudah Dianggarkan

PenaHarian.com
12 Nov 2025 09:20
2 menit membaca

Padang, – Saat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mendesak pemerintah daerah agar mempercepat belanja untuk mendorong ekonomi nasional, Pemprov Sumatera Barat justru dinilai melakukan hal sebaliknya. Dinas Pendidikan Sumbar melalui Bidang SMK membatalkan pengadaan buku untuk SMK di Padang, Pasaman, dan Pasaman Barat dengan alasan akhir tahun 2025, meski anggaran telah disiapkan.

“Gak ada kegiatan (pengadaan buku) tidak jadi. Karena kita nilai tidak mungkin akhir tahun,” kata Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi kepada Wartawan melalui WhatsApp, Senin (10/11/2025) kemarin.

Sebelumnya beredar informasi bahwa sejumlah kepala SMK Negeri di tiga daerah tersebut mendatangi Bidang SMK Disdik Sumbar pada 27 Oktober 2025 lalu. Kehadiran mereka disebut dalam rangka menyerahkan proposal pengadaan buku untuk kebutuhan akhir tahun 2025.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa tahapan pengadaan harus diawali dengan identifikasi kebutuhan sebagai bagian dari perencanaan.

Terkait persoalan tersebut, konfirmasi sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Bidang SMK Disdik Sumbar, Suryanto, melalui pesan WhatsApp pada 30 Oktober 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, Suryanto belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga dikonfirmasi kepada Plt Kepala Bappeda Sumbar, Yudha Prima, mengenai apakah memungkinkan adanya penganggaran terlebih dahulu sebelum SPKD menerima proposal atau identifikasi kebutuhan.

“Itu rincian jadi tanggung jawab SKPD, kita Bappeda tidak tahu rincian. Coba tanya dinas. Saya bukan tidak mau komentar, saya juga baru tahu kalau keadaan seperti itu (sekolah baru antar proposal). Soal rincian bagus tanya dinas saja kenapa bisa seperti itu,” ujar Yudha Prima.

Hingga saat ini belum ada penjelasan lanjutan dari pihak Bidang SMK Disdik Sumbar terkait alasan teknis selain pertimbangan waktu akhir tahun yang dinilai tidak memungkinkan untuk melaksanakan proses pengadaan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x