Kuasa Hukum BSN, Dr. Suharizal.PADANG – Penetapan Beny Saswin Nasrun (BSN), sebagai tersangka sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Bank Negara Indonesia (BNI) menuai tanggapan dari pihak kuasa hukumnya. Pengacara BSN, Dr. Suharizal, menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tidak berjalan sebagaimana praktik yang lazim.
Dalam jumpa pers di kantornya di Balanti, Kota Padang, Rabu (4/3/2026), Suharizal mempertanyakan kecepatan penerbitan status DPO terhadap kliennya. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.
BSN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Padang, Koswara. Selanjutnya, surat panggilan pemeriksaan terakhir untuk BSN diterbitkan pada 14 Januari 2026.
Namun, kata Suharizal, surat panggilan tersebut diketahui mengandung kesalahan administratif terkait penulisan tanggal dan tahun. Meski hal itu telah dikonfirmasi kepada pihak kejaksaan, menurutnya tidak ada perbaikan atau penerbitan ulang surat panggilan.
“Biasanya jika surat panggilan bermasalah, penyidik akan memperbaiki dan mengirim ulang. Apabila tetap tidak dipenuhi, baru dilakukan upaya paksa seperti penjemputan langsung. Namun dalam perkara ini tidak ada perbaikan surat, tidak ada upaya paksa, tetapi langsung melompat pada status DPO,” ujarnya.
Ia menyebut, hanya sekitar satu minggu setelah surat panggilan tersebut, tepatnya pada 22 Januari 2026, BSN langsung dimasukkan ke dalam daftar buronan.
Suharizal juga menyoroti munculnya status DPO tersebut yang bertepatan dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada 20 Januari hingga 2 Februari 2026. Ia menilai penerbitan DPO tersebut menimbulkan persepsi sebagai langkah untuk mempengaruhi penilaian hakim dalam persidangan.
Selain itu, dalam sidang praperadilan juga terungkap fakta yang menurutnya berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan kepada publik. Ia menyebut Kejari Padang sebelumnya mengumumkan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar pada 14–15 Desember 2025 di BNI.
Namun, menurut Suharizal, keterangan saksi dari penyidik dalam persidangan menyatakan bahwa penyitaan tersebut tidak pernah dilakukan.
“Saksi-saksi penyidik di bawah sumpah menyatakan tidak pernah melakukan penyitaan uang tersebut. Artinya objek yang dipraperadilankan secara hukum dianggap tidak ada, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Atas hal itu, pihak kuasa hukum BSN mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, Komisi Kejaksaan RI, serta Satgas 53 Kejaksaan Agung RI.
Suharizal juga membantah narasi yang menyebut kredit yang diajukan kliennya sebagai kredit fiktif. Ia menjelaskan hubungan hukum antara BSN melalui PT Benal Ichsan Persada (BIP) dengan BNI merupakan hubungan keperdataan terkait fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi yang telah berjalan sejak 2017.
Menurutnya, sisa kewajiban kredit sebesar Rp25 miliar juga telah diselesaikan secara bertahap dan dibuktikan dengan surat keterangan penyelesaian kewajiban dari pihak bank.
Ia menambahkan, sepuluh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya disebut sebagai agunan fiktif telah diblokir atas permintaan Kejari Padang. Namun gugatan pembatalan blokir yang diajukan pihak BSN di PTUN Pekanbaru dimenangkan, sehingga menurutnya memperkuat bahwa agunan tersebut sah.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan praperadilan baru terkait penyitaan tanah dan bangunan yang disebut tidak lagi menjadi milik BSN, serta menggugat perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sumbar di PTUN Padang.
Lebih lanjut, Suharizal mengungkapkan bahwa pada awal Januari 2026 pihaknya juga telah mengajukan permohonan Penundaan Penuntutan sesuai Pasal 328 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan alasan kewajiban kepada BNI telah dinyatakan lunas. Namun hingga kini permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan manipulasi jaminan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar. BSN termasuk di antara tersangka yang kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang.