KPU Pasaman Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024

PenaHarian.com
24 Agu 2024 17:33
IKLAN 0
1 menit membaca

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman untuk Tahun 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024

Waktu Pendaftaran:

  • 27 hingga 28 Agustus 2024: pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
  • 29 Agustus 2024: pukul 08.00 WIB s.d. 23.59 WIB

Tempat Pendaftaran:
Kantor KPU Kabupaten Pasaman, Jalan Ahmad Yani No. 13, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.