KPU Pasaman Gelar Sosialisasi Pemilu Aksesibel untuk Penyandang Disabilitas

PenaHarian.com
18 Okt 2024 13:06
2 menit membaca

Pasaman, 18 Oktober 2024 – Menjelang Pemilihan Serentak Nasional pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman terus berupaya memastikan Pilkada yang sukses, berintegritas, dan inklusif, dengan memberikan perhatian khusus terhadap aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi penyandang disabilitas.

Sebagai bagian dari persiapan, KPU Pasaman menggelar kegiatan sosialisasi untuk penyandang disabilitas di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping pada Jumat (18/10/2024). Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara KPU Pasaman dengan NPC Pemerhati Disabilitas Kabupaten Pasaman, yang juga melibatkan anggota NPC sebagai peserta sosialisasi.

Plh Ketua KPU Pasaman, Sulastri, dalam sambutannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan penyandang disabilitas memahami cara menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada Serentak 2024. “Pilkada yang aksesibel adalah hak politik penyandang disabilitas. Kami berkewajiban memastikan semua kebutuhan mereka terpenuhi sebelum, saat, dan setelah pencoblosan,” ujar Sulastri.

Sulastri juga menyampaikan bahwa berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Pasaman, terdapat 1.539 pemilih penyandang disabilitas, yang perlu mendapat perhatian maksimal agar proses pemilu berjalan lancar dan inklusif.

Selain itu, dalam sosialisasi ini, Ketua Divisi SP3 SDM KPU Pasaman, Yansuardi, memberikan materi terkait Pemilihan Serentak Nasional 2024, dengan fokus pada pemilih disabilitas. Ketua NPC Pemerhati Disabilitas Pasaman, Hidayatullah, mengapresiasi KPU Pasaman atas pelaksanaan sosialisasi ini dan berharap upaya tersebut dapat meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pilkada.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang diwarnai dengan pembagian hadiah cenderamata bagi peserta. Sebanyak 40 orang penyandang disabilitas dari Lubuk Sikaping hadir dalam acara ini, bersama sejumlah perwakilan media.

Melalui sosialisasi ini, KPU Pasaman berharap dapat memberikan informasi yang tepat dan memastikan pemilih disabilitas dapat berpartisipasi secara aktif dan lancar dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada 27 November 2024.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.