KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kuota Internet Kemendikbud Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

PenaHarian.com
9 Des 2024 11:40
2 menit membaca

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menindaklanjuti laporan Komunitas Pemberantas Korupsi tekait dugaan pemborosan keuangan negara atas bantuan kouta internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2021 era Menteri Nadiem Makarim sebesar Rp1,5 Triliun.

“Laporan yang kami sampaikan pada 8 November 2024, sudah diterima dan ditindaklanjuti KPK”, kata Komunitas Pemberantas Korupsi, Darlinsah, SH, Senin (9/12/2024).

Dikatakan Darlinsah, bahwa pihaknya dari Komunitas Pemberantas Korupsi telah dihubungi KPK pada 28 November 2024. “Kami harap KPK serius menangani perkara ini, terlebih yang kami laporkan bantuan kuota internet untuk siswa dimasa pandemi Covid-19”, harapnya.

Sebagaimana data yang dihimpun Komunitas Pemberantas Korupsi dari LHP BPK bahwa penyaluran bantuan kuota internet oleh Kemendikbudristek belum sepenuhnya memenuhi tujuan utamanya, dan diduga menyebabkan pemborosan uang negara cukup fantastis.

Dugaan pemborosan ini diakibatkan perencanaan yang tidak didasari analisis kebutuhan dan kajian yang memadai terhadap kebutuhan pembelajaran selama pandemi Covid-19. Proses verifikasi dan sinkronisasi data penerima bantuan antara sistem Dapodik dan PDDikti kurang cermat, sementara evaluasi manfaat program ini untuk pembelajaran juga belum dilaksanakan secara komprehensif.

Pelaksanaan bantuan kuota data internet ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 dan Nomor 23 Tahun 2021, di mana bantuan kuota internet diberikan selama tujuh bulan, yaitu dari Maret hingga Mei, serta September hingga Desember 2021, dalam beberapa tahap penyaluran. Program ini melibatkan lima operator seluler, yakni PT Telkomsel Tbk., PT XL Axiata Tbk., PT Indosat Tbk., PT Hutchison 3 Indonesia, dan PT Smartfren Telecom Tbk.

Tercatat sebanyak 31.100.463 nomor ponsel milik peserta didik dan pendidik tidak lolos verifikasi untuk menerima bantuan, sedangkan 1.430.731 nomor ponsel gagal diinjeksi bantuan kuota data internet. Selain itu, skema pemberian kuota internet belum sepenuhnya mendukung kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian ada dugaan ketidaktepatan dalam verifikasi jumlah penerima dan mekanisme pembayaran bantuan. Sebanyak 101.724 peserta didik atau pendidik teridentifikasi sebagai penerima ganda, dengan total bantuan sebesar lebih dari Rp7,7 miliar. Ada pula 83.714 nomor ponsel yang tercatat menggunakan kuota lebih dari tiga kali, dengan nilai mencapai sekitar Rp996 juta.

Tak hanya itu, terdapat kuota data sebesar 675.590.548 GB senilai Rp1,5 triliun yang tidak terpakai dan hangus karena masa berlaku habis.

Permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010 mengenai pengelolaan anggaran pendidikan. Pasal 6 ayat (4) menyebutkan bahwa anggaran pendidikan seharusnya dialokasikan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Program ini juga bertentangan dengan peraturan teknis penyaluran bantuan yang diatur dalam Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2021.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.