KONI Sumbar Diterpa Temuan BPK, Permintaan Transparansi Dokumen Hibah Resmi Dilayangkan

PenaHarian.com
12 Agu 2025 17:26
5 menit membaca

Padang, – Polemik di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat kian memanas. Selain kisruh pengembokan kantor, laporan polisi hingga Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) yang tak kunjung digelar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 ternyata menemukan adanya permasalahan serius pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) belanja hibah KONI.

BACA JUGA: Terungkap Dugaan Masalah LPJ Belanja Hibah KONI Sumbar, Potensi Disalahgunakan

Ditemukan permasalahan pada LPJ belanja hibah kepada KONI yang belum sesuai ketentuan. Akibatnya, ada potensi belanja hibah di KONI pada Cabor PBSI untuk disalahgunakan.

LPJ Cabor Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Sumatera Barat atas belanja hibah KONI untuk bantuan pembelian peralatan dilakukan tidak sesuai dengan waktu yang sebenarnya.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban bantuan Cabor PBSI Provinsi Sumatera Barat berupa faktur pembelian peralatan Persiapan PON 2023 di toko BSP sebesar Rp57.080.000,00. Bantuan KONI ke PBSI sebesar Rp55.000.000,00. Kekurangan dana bantuan dari kuitansi pembelian sebesar Rp2.080.000,00.

Berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksa ke toko BSP pada tanggal 20 Maret 2024, diketahui bahwa transaksi pembelian belum dibayarkan secara lunas.

Penjelasan dari penanggung jawab toko an. TYP bahwa PBSI Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini dilakukan oleh Sdr. Al selaku Ketua Umum PBSI periode 2020-2024, melakukan pemesanan beberapa barang. Untuk barang tersebut perlu dilakukan pemesanan terlebih dahulu dikarenakan beberapa barang seperti sepatu dengan ukuran dan merk tertentu tidak ada di toko.

Dari pihak PBSI melakukan pembayaran di awal sebesar Rp10.000.000,00 pada tanggal 11 Januari 2024 dan akan melakukan pelunasan ketika barang sudah tersedia dan akan diserahkan kepada atlet. Pada saat konfirmasi, pihak toko menyatakan, dari Sdr. Al hanya melakukan dokumentasi dengan barang-barang yang ada di toko BSP untuk dimasukkan ke dalam LPJ yang diserahkan ke KONI.

Konfirmasi lebih lanjut terkait sisa pembayaran, pihak toko BSP menjelaskan dari pihak PBSI belum ada informasi lebih lanjut terkait pembayaran dikarenakan adanya perubahan kepengurusan PBSI di bulan Februari 2024, dan barang yang dipesan masih berada di gudang toko dan sisa pembayaran sebesar Rp45.000.000,00 masih dikuasai oleh Sdr. Al.

Pada saat dilakukan konfirmasi kepada Sdr. Al pada 25 Maret 2024, diketahui bahwa sisa pembayaran telah dibayarkan ke toko BSP tanggal 21 Maret 2024 dan toko BSP telah menyerahkan barang ke KONI dan Ketua KONI menyerahkan barang tersebut ke atlet telah dilakukan pada tanggal yang sama. Sdr. Al menjelaskan keterlambatan pembayaran disebabkan karena:

  1. Perubahan kepengurusan di Februari 2024, Sdr. Al masih menunggu usulan SK dari KONI ke PBSI Pusat;
  2. Masih menunggu jadwal peresmian Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) dikarenakan pemberian bantuan peralatan awalnya dijadwalkan pada saat peresmian; dan
  3. Sdr. Al tidak berani untuk melakukan penyerahan peralatan jika kepengurusan yang baru belum jelas. SK Pengurus PBSI Periode 2024-2028 disahkan pada tanggal 14 Maret 2024 berdasarkan Keputusan No.SKEP/007/1.3.3/III/2024 tentang Pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Barat Masa Bakti 2024-2028.

Penyerahan barang yang dilakukan pada tanggal 21 Maret 2024 dikarenakan sudah adanya surat usulan dari KONI ke PBSI Pusat yang akan diserahkan kepada 7 atlet berprestasi dan 2 official pelatih PBSI. Pada tanggal 26 Maret 2024, dilakukan konfirmasi kepada 2 atlet PBSI yang menerima bantuan peralatan diketahui bahwa:

  1. Penyerahan dilakukan pada saat tanggal 21 Maret 2024;
  2. Pada saat penyerahan, atlet yang hadir hanya tiga orang. Untuk enam atlet lain yang berhalangan hadir akan dikirimkan ke alamat masing-masing atau mengambil ke Toko BSP; dan
  3. Untuk kuantitas baju pertandingan yang diterima sebanyak 2 pasang bukan 3 pasang sesuai dengan faktur.

Ketika dilakukan konfirmasi lebih lanjut terkait LPJ yang dibuat untuk diserahkan ke KONI Sumbar, Sdr. Al menyatakan bahwa bantuan hibah diterima pada tanggal 28 Desember 2023, sehingga beliau membuat dokumen LPJ dengan dilengkapi faktur pembelian barang yang barangnya belum diserahkan toko ke PBSI dan hanya berupa pembayaran uang muka Rp10.000.000,00.

Selanjutnya konfirmasi kepada Sdr. Er selaku Bendahara PBSI periode 2020-2024 pada tanggal 28 Maret 2024, menjelaskan bahwa untuk pembuatan proposal pengajuan hingga proses pembuatan LPJ dilakukan oleh ketua umum dan sekretaris, sedangkan bendahara hanya melakukan penarikan uang di bank dan menyerahkan bantuan hibah kepada ketua umum, sedangkan pengelolaan lebih lanjut dilaksanakan oleh ketua umum.

Masih menurut LHP BPK, kondisi ini menunjukkan bahwa kuitansi bulan Desember 2023 yang dilampirkan di laporan pertanggungjawaban oleh PBSI hanya merupakan pembayaran uang muka ke toko BSP dan belum ada penyerahan barang, dan baru dibayarkan lunas serta barang diserahkan pada tanggal 21 Maret 2024.

Temuan ini menjadi perhatian publik, apalagi di tengah sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana hibah olahraga. Menindaklanjuti hal tersebut, jurnalis Darlinsah resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumbar pada Senin 4 Agustus 2025 kemarin.

Permohonan tersebut meminta, Pertama salinan LPJ Belanja Hibah APBD Provinsi Sumatera Barat yang diterima KONI Sumbar untuk tahun anggaran 2022–2025.

Kedua, salinan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sumbar dan KONI Sumbar untuk tahun anggaran 2022–2025.

Ketiga, salinan dokumentasi lengkap seluruh kegiatan KONI Sumbar, termasuk spesifikasi teknis bantuan kepada atlet beserta foto penyerahan barang oleh KONI atau masing-masing Cabor.

Langkah ini diharapkan membuka transparansi penggunaan dana hibah olahraga di Sumatera Barat.

“Kami berharap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat selaku PPID Provinsi Sumatera Barat memproses permohonan kami sesuai aturan, paling lambat 7 hari kerja agar membalas surat permohonan”, ungkap Darlinsah.

Hingga berita ini diturunkan, menurut pengakuan pemohon informasi bahwa Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumatera Barat selaku PPID Provinsi Sumatera Barat, belum merespons surat permohonan yang diajukan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.