Komunitas Pemberantas Korupsi Kirim Surat Keberatan ke KPK Terkait Laporan Dugaan Korupsi Rp1,5 Triliun

PenaHarian.com
21 Feb 2025 07:54
3 menit membaca

Jakarta – Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) melayangkan Surat Keberatan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tertanggal 30 Janusri 2025. Surat Keberatan dikirimkan terkait laporan dugaan kerugian negara (pemborosan anggaran negara) atas bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp1,5 triliun pada tahun 2021, yang disebut KPK belum memenuhi persyaratan.

“Kami sudah resmi kirimkan Surat Keberatan kepada Ketua KPK RI atas surat lKPK Nomor: R/5937/PM.00.00/30-35/12/2024 perihal tanggapan atas laporan masyarakat yang ditujukan kepada DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, yang pada intinya menyatakan laporan kami soal Dugaan Kerugian Keuangan Negera Atas Bantuan Kouta Internet pada Kementerian Pendidikan Tahun 2021 Sebesar Rp1,5 Triliun belum memenuhi persyaratan”, kata pengurus LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Darlinsah, SH, Jumat (21/2/25).

Disampaikan Darlinsah, terhadap surat Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menyampaikan keberatan dengan alasan bahwa laporan ke KPK RI pada 8 November 2024 telah sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan dugaan korupsi yang disampaikan kepada Ketua KPK RI sudah jelas idenditas pelapor sebagaimana surat laporan tertanggal 8 November 2024, sejalan dengan Pasal 1 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komunitas Pemberantas Korupsi melalui surat laporan tertanggal 8 November 2024 telah menguraikan konologis dan fakta peristiwa, serta sudah melampirkan dokumen pendukung temuan BPK atas Bantuan Kouta Internet pada Kementerian Pendidikan Tahun 2021 yang memboroskan keuangan negara mencapai sebesar Rp1,5 Triliun.

“Kami LSM Komunitas Pemberantas Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi RI agar menjalankan kewajibannya sebagai penegak hukum pemberantasan korupsi”, tegas Darlinsah.

KPK diharapkan menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan kerugian keuangan negera Atas bantuan kouta internet pada Kementerian Pendidikan Tahun 2021 Sebesar Rp1,5 Triliun, dan tidak membebankan tugas pembuktian kepada masyarakat sebagai pelapor, yang mana seharusnya sudah menjadi kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

KPK diharapkan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (satu-satunya lembaga negara/auditor negara yang melaksanakan fungsi pengawasan eksternal keberadaannya dijamin UUD Tahun 1945) yang seharusnya sudah menjadi tugas dan kewajiban KPK RI, jangan malah mewajibakan masyarakat membuktikan laporan dugaan kerugian negara tersebut.

Tidak sampai disitu, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi juga telah menyampaikan tembusan surat keberatan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua dan Anggota Komisi lll DPR RI, dan Dewan Pengawas KPK. “Kami harap juga pengawasan dari pihak berwenang kepada KPK RI supaya berkerja profesional, agar masyarakat tetap percaya kepada KPK RI. Hal ini perlu diawasi bersama, agar KPK RI tidak dianggap hanya proses kasus pesanan penguasa”, tukas Darlinsah.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.