Jakarta, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengungkapkan serangkaian temuan yang signifikan dalam audit tahunan mereka terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama tahun 2014 hingga 2016, waktu itu Mendikbud dijabat oleh Anies Baswedan. Temuan-temuan tersebut mencakup sejumlah masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), belanja pegawai, belanja barang, perjalanan dinas, bantuan beasiswa dan lainnya.
Berdasarkan hasil audit BPK sebagaimana LHP Kepatuhan atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2016, mengungkap temuan – temuan sebagai berikut:
2. Kepatuhan Atas Pengelolaan Belanja Pegawai Terdapat Pembayaran Pembayaran Ganda atas Penerima Tunjangan Profesi Guru pada TA 2016 sebesar Rp3.674.327.670,00
3. Terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan Sebesar Rp265.516.954,00 dan Kekurangan Pembayaran Tunjangan Sebesar Rp8.085.300,00
4. Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja Barang Perjalanan Dinas Pada 5 Satuan Kerja Minimal Sebesar Rp681.035.476,59
5. Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja Barang Pada 6 Satuan Kerja Minimal Sebesar Rp2.296.015.002,00 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Belum Lengkap sebesar Rp539.538.300,00
6. Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Pada Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo dan BPNB Kalimantan Barat Sebesar Rp49.461.497,40
7. Pekerjaan Pengiriman Kartu Indonesia Pintar ke Beberapa Wilayah Indonesia Dilakukan Tidak Sesuai Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
8. Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Belanja Barang Pada P4TK Belum Dikenakan Denda Minimal Sebesar Rp10.301.760,00
9. Realisasi pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan pada LPMP Provinsi Jawa Timur tidak sesuai Permendiknas No. 48 Tahun 2009 dan PMK No.168/PMK.05/2015
10. Jumlah Peserta Paket Pekerjaan Penyelenggaraan Event Internasional World Culture Forum (WCF) Pada Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Tidak Sesuai Dengan Kontrak Sehingga Terdapat Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp510.066.670,00
11. Terdapat Kelebihan Pembayaran atas Item Pekerjaan Sebesar Rp546.688.070,50, Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Spesifikasi Sebesar Rp73.718.779,78 dan IMB Belum Disetor Sebesar Rp164.000.000,00
12. Pelaksanaan Kontrak pada Sembilan Paket Kegiatan Belanja Modal Pelaksanaan atas Dua Paket Kegiatan Belanja Modal Mengalami Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Sebesar Rp344.434.263,57 serta Proses Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan pada Tahun Anggaran 2016 Belum Sesuai dengan Prosedur
13. Perencanaan RAB atas Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Laboratorium LPMP Jawa Barat Sebesar Rp186.355.260,00 Kurang Cermat
Hasil audit BPK sebagaimana LHP Kepatuhan atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2015, mengungkap temuan – temuan sebagai berikut:
2. Terdapat Kelebihan Bayar atas Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Puskurbuk Senilai Rp154.087.365,00
3. Terdapat Kelebihan Pembayaran Belanja Barang Pada Lima Belas Satuan Kerja Minimal senilai Rp1.984.956.058,00
4. Dokumen Pendukung Pembayaran Pekerjaan Tidak Sesuai dengan Kondisi Yang Sebenarnya senilai Rp 224.500.000,00
5. Realisasi Belanja Barang Pada Tiga Belas Satuan Kerja Belum Dipertanggungjawabkan Senilai Rp40.977.298.741,00
6. Klaim atas Jaminan Pelaksanaan Pengadaan Bantuan Revitalisasi Kursus (Paket Komputer) pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan Belum Disetor ke Kas Negara Senilai Rp180.127.750,00
7. Perjalanan Dinas pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Tidak Didukung Dengan Bukti Pengeluaran Yang Sah senilai Rp7.518.346.789,00, Berindikasi Merugikan Keuangan Negara Senilai Rp1.551.864.094,00 dan Pemborosan Keuangan Negara Senilai Rp480.240.000,00
8. Penatausahaan Keuangan Pada Balai Bahasa Sulawesi Utara Tidak Sesuai Ketentuan
9. Honor Anggota BAN PAUD dan PNF Dalam Kegiatan Rapat Pleno Belum Didasari Standar Biaya Khusus dan Terdapat Pembayaran Belanja Jasa Profesi dan Transpor Lokal Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp129.200.000,00
10. Realisasi Belanja Honor Penulis dan Penelaahan Buku Kurikulum 2013 pada Pusat Kurikulum dan Perbukuan Tahun 2015 Tidak Sesuai Ketentuan
11. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp667.970.251,93
12. Realisasi Belanja Barang pada Ditjen Kebudayaan TA 2015 Tidak Sesuai Ketentuan senilai Rp11.210.558.379,00.
13. Terdapat Kelebihan Pembayaran Honorarium dan Uang Harian pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan senilai Rp292.341.000,00
14. Kekurangan Volume Pekerjaan atas Kegiatan Belanja Modal pada 17 Satuan Kerja Senilai Rp752.241.149,00
15. Terdapat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan atas Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Lima Satker Minimal Senilai Rp108.493.698,00
16. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp122.250.000,00
17. Pembebanan Biaya IMB pada Dua Satker atas Kontrak Pekerjaan Bangunan Pemerintah Tidak Sesuai Ketentuan
18. Aset Tetap Tanah seluas 400.900 m2 tidak Didukung Bukti Sertifikat Kepemilikan dan 17 Unit Kendaraan Belum Didukung dengan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 8 Unit atas nama Pihak Ketiga
19. Terdapat Aset milik Satker Kemdikbud yang dikuasai oleh pihak lain serta Aset Pihak Lain yang Dikuasai dan Dipergunakan oleh Satker Kemendikbud
20. Penjualan Aset Tetap Lainnya Berupa Sapi Tidak Sesuai Ketentuan Yang Berlaku.
Hasil audit BPK sebagaimana LHP Sistem Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2014, mengungkap temuan – temuan sebagai berikut:
2. Utang Jangka Panjang pada PTN Badan Hukum pada IPB Tidak Dapat Tersaji Dalam Laporan Keuangan Kemendikbud dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Hibah Langsung Barang Sebesar Rp1.116.870.429.166,00 Berindikasi Belum diajukan Pengesahan Pendapatan dan Belanjanya
3. Permasalahan Likuidasi Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi
4. Pelaksanaan Program Mahasiswa Wirausaha Pada Ditjen Pendidikan Tinggi Tidak Didukung dengan Pengendalian yang Memadai dan Ketepatan Penganggaran
5. Penatausahan Pendapatan dan Belanja Kegiatan SNMPTN Tidak Tertib dan Aset Tetap yang Bersumber dari Belanja Barang Kegiatan SNMPTN Berpotensi Belum Tercatat Pengendalian Internal atas Pendapatan Negara dan Hibah
6. Terdapat Penerimaan yang Belum Dapat Ditelusuri Sumber Dana dan Peruntukannya oleh Satuan Kerja
7 Ketidaktertiban Pengelolaan Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemendikbud berakibat pada Penyetoran Sisa Dana Tunjangan Kinerja Terlambat disetor Ke Kas Negara
8. Pengelolaan Belanja Pegawai Kemendikbud Belum Memadai dan Terdapat Keterlambatan Pembayaran Gaji pada Pegawai Sekretariat BPSDMPK dan PMP Sebesar Rp187.348.568,00
9. Pengelolaan PNS Dosen Tugas Belajar/Ijin Belajar di lingkungan UNS dan konsekuensinya berupa Pembayaran Gaji/Tunjangan dosen/remunerasi belum tertib
10. Ketidaktertiban Pengelolaan Belanja Pada Direktorat Diktendik Dikti dan Ketidakpatuhan
11. Pertanggungjawaban dari LPTK yang Mengelola Dana Beasiswa Pegawai Bersumber dari DIPA Diktendik Dikti
12. Realisasi Belanja Jasa Lainnya berupa Pembuatan Kamus pada Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa tidak menggunakan dasar yang jelas dan melebihi standar sebesar Rp2.393.900.000,00
13. Pemotongan Langsung Remunerasi Dengan Honor Yang Telah Dibayarkan Minimal Rp6.124.149.730,00 dan Tidak Diungkap Secara Memadai
14. Penatausahaan Pertanggungjawaban Belanja Barang untuk Penyelenggaraan Kegiatan Guru Bersertifikat Pendidik senilai Rp23.087.735.909,00 Belum Memadai
15. Penganggaran dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa senilai Rp7.114.800.000,00, Tidak Sesuai Substansi Kegiatan dan Terdapat Retur Sebesar Rp29.400.000,00 Belum Selesai Diproses
15. Terdapat Pekerjaan Tahun 2013 Sebesar Rp331.380.000,00 Yang Tidak Diverifikasi Oleh Itjen Kemendikbud Telah Dilakukan Pembayaran Pada Tahun Anggaran 2014 Pengelolaan Dana Bantuan Beasiswa Bidikmisi Tahun 2014 Belum Tertib
17. Belanja Bantuan Sosial Belum dipertanggungjawabkan Senilai Rp9.372.298.961.324,60, Belum Diserahterimakan senilai Rp1.461.758.498.440,64 dan Pengelolaan Bantuan Untuk Kurikulum 2013 Tidak Memadai
18. Ditjen Dikmen belum melaksanakan penatausahaan atas pengembalian Belanja Bantuan Sosial secara memadai Perbedaan nilai bantuan sosial antara data Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA) dengan rincian penerima per jenis bansos.
19. Terdapat realisasi SP2D melebihi anggaran pada belanja bantuan sosial di P2TK Dikdas per rincian jenis bantuan sosial Sisa Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial pada Direktorat Jenderal Kebudayaan Belum Diretur Sebesar Rp216.199.991,00
20. Terdapat Peruntukan Belanja yang Tidak Tepat Diklasifikasikan Sebagai Belanja Bantuan Sosial Sebesar Rp17.290.000.000,00
21. Terdapat Saldo Belanja Bantuan Sosial per 31 Desember 2014 pada Lembaga/Bank Penyalur Minimal Sebesar Rp3.029.846.985.266,85
22. Penerima Bantuan Sosial Mendapatkan Dua Kali Penyaluran Sebesar Rp354.900.000,00, Menerima Bantuan Sosial Lebih Dari Satu Jenis Bantuan Sosial sebesar Rp672.450.000,00, Berpotensi Menerima Lebih Dari Yang Seharusnya Sebesar Rp64.068.300,00 dan Belum Memperoleh Beasiswa sebesar Rp2.100.000,00
23. Terdapat Kelebihan Penyaluran Bantuan Sosial sebesar Rp880.048.300,00 Diantaranya Sebesar Rp435.348.300,00 Belum Disetor ke Kas Negara
24. Proses Penyelesaian Retur atas Belanja Bansos Sebesar Rp147.925.784.864,00 Belum Optimal
25. Pemberian Bantuan Sosial kepada Penerima Belum Sesuai SK Sebesar Rp6.722.750.000,00, Belum Didukung Data Identitas Penerima yang Akurat dan Belum Sesuai Ketentuan
26. Kelemahan Pengendalian atas Penyajian dan Pengungkapan Kas Pengelolaan Kas pada Satker Biro Umum Setjen Tidak Tertib Sehingga
27. Terdapat Indikasi Penyetoran Dana TUP/UP Menggunakan Dana Tukin Minimal Sebesar Rp6.080.671.356,00
28. Kelemahan Pengendalian Piutang Lainnya-Pemberian Piutang Program dan Piutang Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan.
29. Kemendikbud Belum Melaksanakan Penatausahaan Aset Tetap secara Tertib
30. Penyajian Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp7.031.334.916.771,00 Belum Sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan Diantaranya Sebesar Rp1.389.933.736.609,00 Berindikasi Tidak Didukung Sumber Pendanaan yang Memadai
31. Terdapat Potensi Utang Tunjangan Guru Bukan PNS TK/KB Tahun 2014 yang belum dibayar minimal sebesar Rp380.640.864.980,00.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan – temuan BPK tersebut. Padahal, Deliknews.com grup PenaHarian.com telah mengirimkan surat konfirmasi (17/9/23) mengenai tindak lanjut dari temuan-temuan BPK kepada Mendikbudristek.