Lubuk Basung – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lubuk Basung, Sabtu (4/1/2025). Dalam kunjungannya, Muhidi menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan pendapatan daerah, terutama pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Muhidi mengungkapkan bahwa penerapan sistem opsen pajak yang diatur dalam UU HKPD telah berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi. “Berlakunya opsen pajak sesuai dengan Undang-Undang HKPD menggerus PAD Pemprov lebih kurang Rp1 triliun. Oleh karena itu, koordinasi yang intensif dengan pemerintah kabupaten/kota menjadi sangat penting agar potensi PAD provinsi dapat dimaksimalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhidi menjelaskan bahwa sistem bagi hasil opsen pajak saat ini memberikan porsi sebesar 60 persen langsung ke kabupaten/kota. Karena itu, menurutnya, pendataan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) harus dilakukan secara maksimal. “Ketika data bertambah, tentu pendapatan ikut meningkat. Sebaliknya, jika data tidak optimal, pendapatan juga menurun,” tegasnya.
Selain itu, Muhidi juga menyoroti pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Saat ini, tingkat kesadaran wajib pajak di Sumatera Barat baru mencapai 57 persen. Ia menargetkan angka tersebut dapat ditingkatkan menjadi 80 persen melalui langkah-langkah strategis yang disepakati bersama antar-pemerintah daerah dan berbasis regulasi yang kuat.
“DPRD siap mendorong kebijakan-kebijakan yang memperkuat efektivitas pelaksanaan opsen pajak serta penguatan PAD provinsi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tutup Muhidi.