Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, melalui Ketua DPRD, Nelfri Asfandi, telah berhasil membawa aspirasi ratusan tenaga kontrak (Non ASN) yang tidak lulus seleksi PPPK ke Komisi II DPR RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keluhan tenaga honorer dan kontrak di berbagai instansi Pemkab Pasaman terkait nasib mereka yang belum ada kejelasan pasca tidak lulus seleksi PPPK.
Pada kunjungan tersebut, Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, mengatakan bahwa kedatangannya diterima langsung oleh anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Nelfri menjelaskan, “Alhamdulillah aspirasi semua teman-teman tenaga kontrak yang belum lulus seleksi PPPK sudah kita sampaikan langsung ke Komisi II DPR RI untuk ditindaklanjuti.”
Politisi PKS ini berharap agar masalah ini mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI, terutama dalam mencari solusi bagi nasib ratusan tenaga kontrak di Kabupaten Pasaman. Nelfri juga mengungkapkan bahwa berkas permohonan aspirasi terkait pegawai non ASN sudah disampaikan ke database BKN Kabupaten Pasaman dan berharap ada rapat bersama kementerian terkait dalam waktu dekat.
Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, menyampaikan bahwa aspirasi yang dibawa oleh Ketua DPRD Pasaman akan segera dibahas dalam rapat Komisi II dengan kementerian terkait. “Kami akan membawa persoalan ini ke kementerian terkait, baik itu Menpan RB maupun BKN, untuk mencari kejelasan bagi teman-teman honorer dan tenaga kontrak yang belum mendapatkan kepastian,” ungkap Rahmat Saleh.
Rahmat Saleh juga berkomitmen untuk memperjuangkan agar pada tahun 2025, formasi baru untuk seleksi PPPK dapat dibuka kembali. “Insya Allah kami akan dorong agar formasi baru dibuka, khususnya untuk daerah-daerah yang membutuhkan tenaga kontrak,” tambahnya.
Sebelumnya, ratusan honorer dan tenaga kontrak dari berbagai instansi di Pemkab Pasaman mengajukan keluhan ke DPRD setempat, menginginkan kepastian mengenai nasib mereka yang tidak lulus seleksi PPPK 2024. Beberapa di antaranya juga khawatir akan kebijakan Pemkab yang berencana mengalihkan status mereka menjadi tenaga paruh waktu.