Padang – Di tengah polemik pengelolaan zakat yang semakin jadi perbincangan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan tajam karena sikap bungkamnya. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar sebelumnya mendapat kritik keras karena menolak membuka data penerima zakat kepada publik, meski Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar telah memutuskan bahwa data tersebut wajib diberikan kepada pemohon informasi.
Putusan KI Sumbar pada 1 November 2024 (Nomor: 21/VIII/KISB-PS-M-A/2024) memerintahkan Baznas Sumbar untuk membuka informasi lengkap terkait penerima zakat, meliputi nama, alamat, jumlah bantuan, dan dokumentasi. Namun, alih-alih mematuhi, Baznas Sumbar menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Sementara itu, di tengah polemik ini, Kanwil Kemenag Sumbar yang seharusnya menjalankan peran pengawasan terhadap Baznas justru diam. Kepala Kanwil Kemenag Sumbar, Mahyudin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 10 Januari 2025, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Ironisnya, di saat Baznas Sumbar bersikukuh menutup data penerima zakat, Baznas Kota Padang Panjang justru menjadi contoh positif dengan mempublikasikan data penerima zakat secara terbuka melalui situs resminya. Langkah ini membuktikan bahwa transparansi tidak hanya mungkin dilakukan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.
Aktivis sosial dan pengamat kebijakan menilai bahwa diamnya Kemenag Sumbar semakin memperburuk situasi. “Sikap bungkam ini seolah menunjukkan bahwa Kemenag tidak serius menjalankan tugas pengawasannya. Padahal, pengawasan dan transparansi adalah kunci untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan zakat,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.