Pasaman Barat, — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin turun tangan langsung memastikan kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat. Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menegaskan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung kepada PenaHarian.com pada Rabu (14/1/2026) pagi, menyusul sorotan publik atas lambannya penerbitan P.21 oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
“Sudah P.21,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin singkat namun lugas.
Tidak hanya sebatas pernyataan, Jaksa Agung bahkan secara langsung mengirimkan kepada PenaHarian.com salinan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kepada Kapolres Pasaman Barat tertanggal 14 Januari 2026. Surat itu berisi pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka H dkk dinyatakan telah lengkap.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berkas perkara Nomor BP/55/X/2025/RESKRIM tanggal 20 Oktober 2025, yang diterima jaksa pada 24 Desember 2025, setelah dilakukan penelitian dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil. Perkara tersebut menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Kejaksaan meminta penyidik Polres Pasaman Barat untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi peryaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat selaku Penuntut Umum, Tjut Zelvira Nofani.
Sikap tegas Jaksa Agung ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat dan pihak korban yang selama ini mempertanyakan kepastian hukum perkara dugaan pencurian sawit tersebut, terlebih setelah permohonan praperadilan para tersangka telah ditolak pengadilan.
Diketahui, Polres Pasaman Barat menetapkan empat orang tersangka berinisial DI, H, A, dan S pada 10 Oktober 2025. Keempatnya kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 1 Desember 2025, hakim menolak seluruh permohonan dan menyatakan penetapan tersangka telah sesuai dengan prinsip due process of law.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Gemilang Sulistio, juga mengakui bahwa secara substansi berkas perkara tersebut telah lengkap. Ia menyebutkan bahwa keterlambatan P.21 hanya bersifat administratif.
“Secara formil dan materil sudah lengkap. Tinggal administrasi nomor dan tanggal, dan pasti di-P.21-kan,” ujarnya saat dikonfirmasi PenaHarian.com, Selasa (13/1/2026).
Dengan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan komitmen kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum dan menjawab harapan masyarakat.