Kasus Hapus Buku Kredit Bank Nagari Rp80 Miliar Dihentikan, Pelapor Minta Jaksa Agung Turun Tangan

PenaHarian.com
21 Jan 2026 18:39
3 menit membaca

Padang, — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi hapus buku kredit Bank Nagari periode 2018–2019 kembali menuai sorotan. Pelapor pada Kejari Padang menduga bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) terlalu dini atau prematur menghentikan penyelidikan bila seluruh agunan kredit yang dihapus buku belum diperiksa, sehingga Ia meminta agar perkara tersebut dilanjutkan oleh Kejari Padang atau diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI.

Penilaian tersebut disampaikan pelapor usai mengikuti ekspose perkara yang digelar Kejati Sumbar bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 19 Januari 2026, di Kantor Kejati Sumbar. Ekspose itu dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti, Kasi Penyidikan Lexy Fatharany, tim penyelidik Pidsus, Asisten Pengawasan (Aswas) Hari Wibowo, serta pelapor.

Dalam ekspose tersebut, Aspidsus Kejati Sumbar menjelaskan bahwa perkara hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari senilai sekitar Rp80 miliar yang ditangani Pidsus Kejati Sumbar bukan berasal dari laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan pelapor ke Kejari Padang.

Tim penyelidik menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari telaah internal Pidsus Kejati Sumbar dan pemberitaan media. Penyelidikan resmi dimulai pada 14 Maret 2025 dan dihentikan pada 14 Juli 2025 karena dinilai tidak ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi, sehingga penyelidikan dihentikan,” ujar tim penyelidik dalam ekspose tersebut.

Penyelidik menyebutkan telah meminta keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak Bank Nagari, serta melakukan penelusuran data rekening nasabah. Namun, ruang lingkup penyelidikan Pidsus Kejati Sumbar disebut hanya terbatas pada nilai hapus buku sekitar Rp80 miliar.

Meski demikian, Aspidsus menegaskan bahwa perkara tersebut dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan data atau fakta baru yang relevan.

Menanggapi penjelasan itu, pelapor meluruskan bahwa laporan masyarakat yang mereka sampaikan ke Kejari Padang sejak Februari 2025 memiliki cakupan yang berbeda nilainya dibandingkan objek penyelidikan Pidsus Kejati Sumbar.

Pelapor menyatakan telah menyerahkan data dukung kepada Kejari Padang dan bahkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Padang. Selanjutnya, pada 5 Juni 2025 Kejari Padang secara resmi menyampaikan surat yang menyebutkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar.

Namun, sejak menerima surat tersebut, pelapor mengaku Dua kali mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejati Sumbar untuk meminta kejelasan perkembangan perkara. Hingga Januari 2026, tidak ada satu pun jawaban tertulis yang diterima.

Pelapor menegaskan bahwa substansi penyelidikan tetap menjadi persoalan utama. Menurut pelapor, penyelidikan Kejati Sumbar belum menyentuh aspek krusial bila belum diperiksa seluruh agunan kredit yang dihapus buku. “Pemeriksaan seluruh agunan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum,” tegas pelapor.

Usai ekspose, pelapor menyampaikan kepada media bahwa bila Pidsus Kejati Sumbar hanya memeriksa rekening nasabah hapus buku kredit Rp80 miliar dan menyatakan perkara tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat ke Kejari Padang, maka secara hukum laporan masyarakat tersebut seharusnya tetap dapat dilanjutkan oleh Kejari Padang.

Pelapor menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan saran kepada Jaksa Agung dan Kajati Sumbar. Pelapor meminta agar apabila Kejati Sumbar tidak periksa seluruh agunan, memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan dan menegaskan perkara tersebut bukan berasal dari laporan masyarakat, maka penanganan laporan ke Kejari Padang patut dipertimbangkan untuk dibuka kembali.

“Jika Kejati Sumbar menyatakan bukan laporan kami dan penyelidikan dihentikan, maka secara logis dan hukum, laporan masyarakat di Kejari Padang masih terbuka untuk dilanjutkan, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk diambil alih Kejaksaan Agung,” ujar pelapor.

Pelapor juga menyebutkan bahwa kepercayaan mereka kepada Kejari Padang didasarkan pada rekam jejak tersebut dalam menangani perkara kredit bermasalah di sektor perbankan yang sebelumnya dinilai cukup progresif dan profesional.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x