Padang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) Tahun Anggaran 2023.
Proyek senilai Rp48 miliar ini merupakan bagian dari program Kementerian PUPR yang dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, saat dikonfirmasi soal kasus ini pada Senin (5/5/2025), menyarankan untuk menghubungi bagian intelijen.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah berjalan sejak awal tahun.
“Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan pada 2 Januari 2025. Saat ini proses masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan data,” ujarnya pada Kamis (8/5/2025).
Dalam rangka menggali informasi dan klarifikasi terkait proyek tersebut, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar telah memanggil lima orang yang dianggap memiliki keterkaitan langsung.
“Sudah dipanggil lima orang pihak yang terkait,” tambah M. Rasyid.
Publik berharap kasus ini ditangani dan diungkap secara transparan, terlebih proyek dari APBN untuk daerah irigasi yang akan berdampak kepada para petani di daerah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
(Ari)