Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Turut Tergugat Perbuatan Melawan Hukum, Masih Bungkam

PenaHarian.com
29 Sep 2024 19:39
4 menit membaca

Pasaman, – Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman, turut Tergugat dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ismed, Warga Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman ke Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada 12 Agustus 2024 kemarin.

Adapun tergugat I Pemerintah RI Cq.Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR RI Cq. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat Cq Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Sumatera Barat. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dengan nomor 12/Pdt.G/2024/PN Lbs.

Tergugat II Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Provinsi Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (Kepri). Tergugat III Gubernur Sumatera Barat.

Tergugat IV – IX adalah warga setempat. Kemudian Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman, juga turut Tergugat.

Doni, SH selaku kuasa hukum penggugat yang berkantor pada Kantor Advocate dan Legal Consultant “DONI, SH & PARTNERS” kepada PenaHarian.com mengungkapkan yang menjadi dasar gugatan bahwa Penggugat berkaum keturunan Ranto suku Mais punya tanah adat pusaka tinggi secara turun temurun yang terletak di Jorong VII Muaro Manggung, Nagari Persiapan Tanjung Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat yang sampai saat ini dikuasai oleh Para Tergugat sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/1978 Desa Tanjung Beringin tanggal 1 Maret 1978 yang terdaftar atas nama Direktorad Bangunan, Direktorat Jenderal Bina Marga Dept PU.T.L.

Bahwa Tergugat I merupakan pihak yang sampai saat ini menguasai objek perkara, dan pihak Tergugat II merupakan pihak yang telah mencatat objek perkara dan telah tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) tanpa sepengetahuan kaum keturunan pihak Penggugat.

Bahwa Tergugat III merupakan pihak yang berkaitan dengan proses awal sampai penguasaan objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat 1 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sumatera Barat Nomor DA-002/HP/73/III/28/1978 tanggal 16 Januari 1978, yang mana objek perkara merupakan Hak Pakai berlaku selama 25 Tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun.

Sementara Tergugat I yang telah memakai dan menguasai objek perkara lebih kurang 47 tidak pernah menemui Penggugat berkaum keturunan Ranto suku mais untuk menyerahkan objek perkara atau melakukan musyawarah/mufakat terkait dengan objek perkara.

Menurut Penggugat, perbuatan Tergugat menguasai Objek Perkara baik sebelum gugatan a que didaftarkan atau setelah didaftarkan merupakan perbuatan melawan hukum yang menguasai objek perkara tanpa adanya musyawarah kelanjutan hak pakai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/1978 Desa Tanjung Beringin tanggal 1 Maret 1978 yang terdaftar atas nama Direktorad Bangunan, Dirjen Bina Marga Dept PU.T.L.

Maka dikatakan Doni, segala bentuk apapun surat-surst, penguasaan, pengolahan, penanaman dan atau pembangunan diatas Objek Perkara, surat-surat yang timbul akibat hak pakai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/1978 Desa Tanjung Beringin tanggal 1 Maret 1978 atau surat-surat hak kepemilikan apapun yang timbul diatas Objek Perkara yang dibuat berikut segala turunannya adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat.

Adapun tuntutan Penggugat, salah satunya meminta Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh para Tergugat baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri atau siapapun juga diatas Objek Perkam, menguasai, persekongkolan, membangun atau hal apapun juga, ataupun melakukan hal-hal apapun diatas objek perkara, hal-hal yang bertentangan dengan paraturan perundang-undangan yang berlaku diatas objek perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Memerintahkan dan menghukum turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Penggugat berkaum keturunan Ranto suku Mais atas objek perkara demi kepastian hukum dan hak.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugiaan kepada Penggugat dengan kerugiaan Materiil dan Moril berjumlah sebesar Rp2.500.000.000,- secara tanggung renteng, tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara Kepala Seksi Penanganan Masalah Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman, Lidya telah dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (25/9/24) kemarin, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.