Kampar, — Kegiatan sosialisasi yang diadakan di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar pada Sabtu, 28 Desember 2024, menuai sorotan. Acara yang berlangsung di kantor desa tersebut diketahui tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang memiliki peran strategis dalam pembangunan dan pengelolaan desa.
Anggota BPD Batu Langka Kecil, Budi Saputra, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran BPD dalam kegiatan tersebut. “Kami tidak diikutsertakan dalam sosialisasi itu, kami sedikit pun tidak mendapat info. Sementara RT dan RW mendapat undangan. Kenapa kami tidak diundang?” ujarnya kepada PenaHarian.com pada Senin, 30 Desember 2024.
BPD, sebagaimana diatur dalam regulasi, memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan pemerintahan desa. Fungsi BPD mencakup menampung aspirasi masyarakat, menyusun peraturan desa bersama kepala desa sesuai kebutuhan masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Jika BPD tidak dilibatkan dalam kegiatan desa seperti sosialisasi, hal ini dikhawatirkan dapat memicu kesalahpahaman hingga konflik sosial di masyarakat.
Kepala Desa Batu Langka Kecil, Daman Huri, telah dikonfirmasi PenaHarian.com, namun belum memberikan tanggapan terkait ketidakterlibatan BPD dalam sosialisasi tersebut.
(Rahmat)