Pasaman, – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha antara Wali Nagari se Kabupaten Pasaman dengan Kejaksaan Negeri Pasaman berlangsung di Aula Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi, Kamis (07/03/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal menegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini bukanlah bentuk hak perlindungan bagi aparatur nagari. “Perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum,” tegas Suradal.
Ia menekankan kehadiran Kejaksaan untuk melindungi dan mengawal Dana Desa, bukan memberikan kekebalan hukum kepada para aparatur nagari. Suradal mengingatkan seluruh Wali Nagari untuk tidak melihat perjanjian ini sebagai bentuk kekebalan hukum jika terlibat dalam masalah hukum. Sebaliknya, Kejaksaan hadir untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta mencegah adanya penyalahgunaan.
Kajari Sobeng Suradal membuka ruang bagi Wali Nagari untuk berkonsultasi terkait pendapat hukum di wilayah masing-masing, terutama dalam kebijakan yang menimbulkan keraguan atau potensi benturan kepentingan. Dengan jelas, perjanjian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pasaman dalam mendukung pembangunan di Nagari melalui penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Bupati Pasaman yang diwakili oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman Amdarisman dalam sambutan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman menyambut baik MoU ini dan berharap para Wali Nagari benar-benar menjalankannya.
“Pemkab Pasaman berharap 62 Wali Nagari di Kabupaten Pasaman membangun komitmen dan komunikasi yang baik dengan kejaksaan agar apa yang disepakati tersebut dapat berjalan sesuai aturan,” ungkap Amdarisman.
Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) Kabupaten Pasaman Antoni S menyampaikan bahwa bentuk kerjasama ini bertujuan agar penggunaan dana desa lebih transparan, mempermudah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.
“Semoga dengan adanya MoU ini pengelola keuangan di desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, selain itu anggaran yang ada di desa dapat digunakan secara tertib dan disiplin dalam penggunaannya,” tutupnya.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Inspektorat Pasaman Amdarisman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Hasrizal, Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, seluruh Kepala Seksi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Pasaman.