Padang, — Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski Kepala Kejaksaan Negeri Padang telah secara resmi menyatakan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh informasi lanjutan dari institusi penegak hukum tingkat provinsi itu.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan hapus buku kredit Bank Nagari telah ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Surat resmi dari Kajari Padang tersebut menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta kejelasan lebih lanjut kepada Kejati Sumbar terkait perkembangan, proses, serta status penanganan laporan dimaksud. Sebagai tindak lanjut, pelapor kemudian mengirimkan surat konfirmasi pertama kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Juni 2025. Namun, hingga beberapa bulan berselang, tidak ada respons atau penjelasan resmi yang diterima.
Upaya serupa kembali dilakukan pelapor dengan mengirimkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Meski demikian, surat konfirmasi tersebut juga tidak mendapat tanggapan.
Dalam surat konfirmasi yang dikirimkan, pelapor mempertanyakan sejauh mana progres penanganan laporan hapus buku kredit Bank Nagari tersebut di Kejati Sumbar. Namun hingga saat ini, pelapor menyatakan belum pernah menerima pemberitahuan lanjutan mengenai perkembangan perkara oleh Kejati Sumbar.
Pelapor berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dapat bersikap terbuka dan akuntabel kepada publik, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku oleh Bank Nagari, guna menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Redaksi PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Muhibuddin serta Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar M. Rasyid melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/1/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar.