Padang, – Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sumatera Barat, Edi Dharma, menegaskan bahwa persetujuan pembayaran pengadaan videotron senilai Rp10 miliar dilakukan setelah seluruh kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap dan diverifikasi sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan ketidaksesuaian merek dan sertifikat TKDN produk LED display yang terpasang di beberapa fasilitas Pemprov Sumbar.
Menurut Edi Dharma, proses pembayaran dilakukan berdasarkan verifikasi Kabag Keuangan serta dokumen pendukung lain, termasuk pernyataan konsultan pengawas yang menyebutkan bahwa videotron telah sesuai dengan syarat teknis yang terkontrak.
“Untuk videotron, ada PPK yang berkontrak dengan penyedia. Setelah semua kelengkapan administrasi lengkap dan diverifikasi oleh Kabag Keuangan, termasuk adanya surat dari konsultan pengawas yang menyatakan sudah sesuai dengan syarat teknis yang terkontrak serta beragam kelengkapan, dengan jaminan barang 5 tahun tidak bermasalah, maka selaku KPA tidak ada alasan saya tidak menyetujui pembayaran,” tegas Edi Dharma.
Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan melalui Inspektorat. Menurutnya, hasil tindak lanjut tersebut saat ini telah dinyatakan cukup oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
“Gubernur mengingatkan untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan. Secara teknis silakan berkoordinasi dengan PPK yang menandatangani kontrak. Selaku Kepala Biro, saya telah menindaklanjuti temuan BPK melalui Inspektorat, dan sampai kondisi saat ini menurut penilaian Inspektorat sudah dinyatakan cukup,” ujar Edi Dharma.
Sebelumnya, BPK menemukan bahwa produk LED display videotron yang terpasang pada Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi tidak dapat diidentifikasi BPK kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen yang sebelumnya ditawarkan oleh penyedia CV NB.
Kemudian, produk yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tertera dalam penawaran awal, dan bahkan terindikasi merupakan produk non-TKDN. Merek yang ditawarkan Redsun, namun yang terpasang merek LAMPRO.
Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan oleh BPK, PPK tidak menyampaikan sertifikat TKDN atas produk LED Display Videotron merek LAMPRO.
BPK dalam hasil pemeriksaan menjelaskan bahwa hal tersebut mengakibatkan kontrak pengadaan belanja modal alat studio lainnya (Videotron) yang dilaksanakan sebesar Rp10 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Inspektur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Kepala Biro Umum dan PPK untuk meminta penyedia melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sesuai syarat teknis, kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa, serta melaporkan pengawasan tersebut secara berkala kepada BPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyerahkan sertifikat TKDN kepada BPK.
“Sertifikat TKDN itu memiliki masa berlaku. Pada saat pelaksanaan pekerjaan, sertifikat produk yang digunakan masih berlaku. Namun ketika pemeriksaan BPK dilakukan, masa berlakunya sudah habis. Karena itu, kami telah menyerahkan surat dari lembaga penerbit yang menyatakan bahwa produk tersebut memang memiliki TKDN dengan merek Redsun,” jelas Andri Yulika pada Rabu (12/11/25) lalu
Andri menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu tanggapan dari BPK atas hasil tindak lanjut tersebut. “Jika masih ada hal yang perlu dilengkapi, tentu akan kami lengkapi,” pungkasnya.
Selain itu, Inspektur menegaskan bahwa Gubernur Mahyeldi telah menegur dan memerintahkan Kepala Biro Umum untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan belanja modal di satuan kerjanya sebagai langkah perbaikan dan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.