Padang – Kepala Biro (Kabiro) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sumbar, Edi Dharma, menyampaikan permintaan maaf kepada PenaHarian.com terkait pernyataannya melalui Biro Adpim yang menyebutkan berita temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal sewa hotel akomodasi tamu gubernur tidak benar, berpotensi menyesatkan, dan berdampak hukum.
“Bahwa terkait klarifikasi saya melalui Biro Adpim yang dikirimkan ke redaksi PenaHarian.com, khususnya kalimat yang menyebut berita tidak benar dan berpotensi menyesatkan, itu merupakan miskomunikasi antara kami Biro Umum dengan Biro Adpim, sehingga terjadi kekeliruan dalam menyampaikan klarifikasi ke redaksi PenaHarian.com,” kata Edi Darma, Jumat (26/7/2024).
Setelah melihat LHP BPK, Edi Dharma menyatakan memang benar ada temuan BPK tentang belanja sewa akomodasi hotel tamu gubernur dan wakil gubernur seperti yang diberitakan PenaHarian.com.
“Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Maka atas nama pribadi dan Biro Umum, saya meminta maaf kepada PenaHarian.com. Terima kasih atas kritik dan sarannya,” kata Edi Darma.
Edi Dharma, yang baru dilantik sebagai Kabiro Umum pada 18 Maret 2024, menjelaskan bahwa setelah dikonfirmasi lebih dalam kepada Kepala Biro Umum sebelumnya, Syefdinon, hal tersebut telah dijelaskan kepada BPK terkait pertanggungjawaban anggaran tahun 2023. “Terkait dengan akomodasi tamu, dalam rekomendasi BPK meminta kami untuk menyiapkan aturan yang lebih jelas,” jelas Edi Darma.
Lebih lanjut, Edi Darma menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023, dukungan anggaran untuk kepala daerah tidak hanya untuk rumah tangga, tetapi juga untuk penunjang kegiatannya. Kewenangan tersebut kemudian diperkuat dengan adanya Pergub Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Setda Prov Sumbar.
“Berdasarkan regulasi tersebut, salah satu tugas pokok dan fungsi Bagian Rumah Tangga Biro Umum adalah menyiapkan penerimaan tamu Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda dan istri Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda yang tidak membutuhkan keprotokolan,” ujarnya.
Terkait kelengkapan administrasi dalam pertanggungjawaban keuangan, Edi menyampaikan bahwa rujukannya sudah jelas, yaitu Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pemeriksaan BPK kemarin, rekomendasinya adalah:
- Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam merealisasikan belanja sewa hotel tamu.
- Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan prosedur standar baku yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan realisasi belanja sewa hotel akomodasi tamu.
Meskipun tidak ada permintaan untuk mengembalikan uang ke negara, namun kami akan lebih hati-hati dan mempedomani rekomendasi BPK ini sehingga ke depan bisa lebih baik lagi. Saat ini, pihaknya sudah membuat SOP dan aturan pendukungnya juga akan segera dilengkapi sehingga rekomendasi BPK tentang hal ini dapat ditindaklanjuti.
“Kami tidak anti kritik dan memandang positif terkait beberapa pemberitaan tentang hal tersebut. Bagaimanapun, kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang peduli tentang Pemprov Sumbar, sehingga ke depan kami bisa lebih hati-hati dalam penerapan kebijakan pengelolaan keuangan. Sebagai orang baru, hal ini tentu menjadi masukan yang sangat berarti bagi kami agar lebih baik lagi ke depan,” tambah Edi Darma.