Jessica Wongso Bebas Bersyarat Setelah 8 Tahun Jalani Hukuman

PenaHarian.com
18 Agu 2024 18:08
2 menit membaca

Jakarta, – Jessica Wongso, terpidana dalam kasus Kopi Sianida, telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Setelah menjalani hukuman selama 8 tahun, Jessica mengungkapkan rasa laparnya dan keinginannya untuk menikmati makanan segar, seperti sushi, sebagai bentuk syukurnya atas kebebasan yang diperolehnya.

“Saya lapar Mas. Mau makan sushi dan minum yang segar-segar dahulu. Intinya saya senang bisa bebas dan lepas hari ini,” ungkap Jessica saat berada di dalam mobil setelah menyelesaikan administrasi kebebasannya di Balai Pemasyarakatan (Balai) Kelas 1 A Jakarta Timur dilansir dari Berita Satu.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa proses administrasi pembebasan bersyarat kliennya telah selesai. Otto mengungkapkan harapannya agar Jessica dapat segera kembali bersama keluarganya. Ia juga menyampaikan rasa syukur atas keputusan ini, mengingat seharusnya Jessica menjalani hukuman selama 20 tahun.

“Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut) karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tetapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar,” ujar Otto.

Otto menambahkan bahwa pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk remisi luar biasa yang diberikan kepada Jessica. Ia menjelaskan bahwa kliennya selalu menunjukkan perilaku baik selama berada di dalam penjara.

“Saya belum berbincang detail sama kepala Lapas, tetapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica. Dia juga super-super (sangat-sangat) berkelakuan baik di dalam (lapas). Seharusnya yang bisa menjelaskan ini lapasnya,” pungkas Otto.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.