Pasaman, – Permasalahan pembebasantugas sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, yang dilakukan Bupati Pasaman, Sabar AS waktu menjabat Plt Bupati pada 13 November 2023 lalu ternyata terus berbuntut panjang. Bupati Pasaman, Sabar AS telah diperiksa Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin.
“Baru pemeriksaan ke Bupati Pasaman kemarin di kantor bupati,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani, kepada Wartawan, Selasa (23/1/2024).
Disampaikan Yefri Heriani, masih ada pihak terkait yang akan dimintai keterangan sebelum dinyatakan ada atau tidaknya maladministrasi. Namun Ombudsman tidak merinci siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan tersebut. Belum ada permintaan dari para pihak untuk diselesaikan secara mediasi.
Tak lama setelah kabar pemeriksaan Bupati tersebut, kini Sekda Kabupaten Pasaman Non Aktif, Mara Ondak dikabarkan diperiksa Inspektorat pada Jumat 26 Januari 2024 kemarin.
Apakah mungkin pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap Sekda Non Aktif, setelah Bupati diperiksa Ombudsman merupakan upaya untuk menghindari potensi maladministrasi?. Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman belum memberikan penjelasan, meskipun sudah dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp pada (1/2/2024).
Sebelumnya pembebastugasan sementara Sekda Kabupaten Pasaman, Mara Ondak pada 13 November 2023 lalu menjadi sorotan publik, terlebih diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022.
Mara Ondak mengatakan sejak dibebastugaskan hingga pada tanggal 22 November 2023, belum dipanggil oleh tim pemeriksa baik secara tertulis maupun lisan, yang seharusnya menjadi prosedur standar dalam penanganan pelanggaran disiplin PNS, sebelum dilakukan pembebastugasan.
Sedangkan Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Joko Rivanto, menjelaskan bahwa Plt Bupati memiliki kewenangan untuk melakukan pembebastugasan sementara Sekda Definitif jika diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin ASN yang berat.
Masalah inipun disorot banyak pihak, termasuk Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Zulfikri Toguan, SH. MH. Dengan tegas menilai pernyataan Kepala BKPSDM Pasaman, Joko Rivanto terkait kewenangan Plt Bupati Pasaman, sangat ‘keliru’ dan ‘menyesatkan’.
“Alasan Joko (Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman) itu keliru, karena kewenangan Plt Bupati membebaskan tugas Sekda itu menurut SE Mendagri No 821 Tahun 2022 dalam hal kondisi ASN yang melanggar hukum dan sedang diperiksa secara hukum. Sementara Sekda Pasaman, Mara Ondak belum pernah diperiksa, apalagi melanggar hukum. Hanya baru ada laporan sudah direspon langsung oleh Plt Bupati. Pendapat Joko tersebut “menyesatkan” sehingga Plt Bupati mengambil sikap yang keliru”, tegas Zulfikri Toguan.
Lebih lanjut, Toguan juga menyoroti langkah Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, berpotensi ‘Abuse of Power’ (penyalahgunaan wewenang) terkait pembebasan tugas Sekda. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan Plt Bupati menggunakan Surat Edaran (SE) Mendagri No 821 Tahun 2022 sebagai dasar pembebastugasan Sekda Pasaman bisa menjadi langkah yang melanggar hukum.
Advokat Zulfikri Toguan ini menyampaikan seharusnya Kepala BKPSDM Pasaman memberikan saran yang benar secara hukum, lagi pula SE Mendagri tidak dikenal dalam hierarki peraturan perundang-undangan No 12 Tahun 2011. “Jika Plt Bupati menggunakan SE Mendagri, maka membuka peluang melakukan ‘Abuse of Power’ yaitu menggunakan wewenang yang melawan hukum” ungkap Toguan.
“Sebaiknya tim hukum Plt Bupati Pasaman hati – hati memberikan pendapat, karena berisik kalau rekomendasinya salah. Saya usul Plt Bupati dan Sekda Pasaman duduk bersama untuk membangun Pasaman dengan baik karena keduanya aset SDM Pasaman” tukas Zulfikri Toguan.
Senada juga disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Dr (Cand). Zulwisman, menilai apabila tidak ada tahapan pemeriksaan, maka pembebastugasan Sekda Pasaman tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 atau cacat prosedural.
Kemudian terkait siapa yang berwenang memeriksa Sekda bila mengacu kepada ketentuan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (2), bahwa “Tim pemeriksa wajib dibentuk dalam hal terdapat Pelanggaran Disiplin yang ancaman hukumannya berat”.
Pasal 39 ayat (2), bahwa : “Dalam hal PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan pembentukan tim pemeriksa, yang menjadi unsur tim pemeriksa meliputi: a. Bupati/Walikota; dan b. Pejabat
di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Lalu bagaimana kewenangan pemeriksaan Sekda Non Aktif, Mara Ondak yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pasaman?. Pernyataan ini telah disampaikan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman, Amdarisman, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.