Inspektorat Kabupaten Pasaman Diduga Buka Informasi Rahasia LHP

PenaHarian.com
8 Apr 2024 19:08
2 menit membaca

Pasaman, – Perhatian terhadap Pemerintahan Kabupaten Pasaman semakin meningkat seiring dengan berbagai masalah yang terus bergulir. Setelah surat dari Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, yang meminta Bupati Pasaman, Sabar AS, untuk meninjau ulang pemberhentian Mara Ondak dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan Mara Ondak ke jabatan semula karena pemberhentiannya tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kini muncul sorotan terhadap Inspektorat Kabupaten Pasaman.

Kabar mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pasaman atas pemeriksaan seorang ASN telah dilaporkan Kejaksaan Negeri Pasaman pada (4/4/2024) kemarin menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Tak tanggung – tanggung, sejumlah media massa memuat pemberitaan LHP Inspektorat yang dilaporkan tersebut. Sumber pemberitaan salah seorang tim pemeriksa tidak disebutkan namanya hingga Inspektur Kabupaten Pasaman.

Terkait hal ini, Irban V Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Adha Yanuar, menegaskan bahwa LHP Inspektorat bersifat rahasia dan tidak boleh dibuka kepada publik. Penegasan ini menjawab pertanyaan apakah LHP Inspektorat boleh diakses oleh publik.

“LHP APIP (Inspektorat) bersifat rahasia dan termasuk Informasi yang dikecualikan dalam Keterbukaan Informasi Publik”, kata Adha Yanuar kepada PenaHarian.com, Senin (8/4/2024).

Kerahasiaan LHP Inspektorat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017, pada Pasal 23 ayat (2) menjelaskan laporan hasil pengawasan APIP bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PenaHarian.com telah berusaha mengonfirmasi Bupati Pasaman, Sabar AS, dan Inspektur Kabupaten Pasaman, Amdarisman, melalui pesan WhatsApp terkait LHP yang dilaporkan, serta proses yang dilalui sebelum dilaporkan ke Kejaksaan hingga disampaikan ke media massa. Namun, keduanya belum merespons sampai berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.