Imigrasi Agam Buka 90 Layanan Paspor Setiap Hari, Sediakan Opsi Percepatan Sehari Jadi

PenaHarian.com
7 Jul 2025 14:07
1 menit membaca

Agam — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Agam terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen perjalanan. Saat ini, kantor tersebut melayani sebanyak 90 permohonan paspor setiap harinya, baik untuk paspor biasa elektronik yang berlaku 5 tahun maupun 10 tahun.

Hal itu disampaikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Agam, Budiman Hadiwasito melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Putu, kepada PenaHarian.com pada Senin, 7 Juli 2025 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Agam.

Menurut Putu, biaya pengurusan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000. Kedua jenis paspor ini diproses dengan estimasi waktu penyelesaian selama empat hari kerja.

“Sebagai bentuk peningkatan layanan kepada masyarakat, kami juga membuka layanan paspor percepatan. Dengan tambahan biaya sebesar Rp1 juta, paspor bisa selesai dalam waktu satu hari kerja saja,” jelas Putu.

Dengan demikian, total biaya untuk layanan percepatan paspor 5 tahun mencapai Rp1.650.000. Layanan ini menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat.

Putu juga mengimbau masyarakat untuk datang sesuai jadwal dan melengkapi seluruh persyaratan agar proses berjalan lancar. “Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan puas dengan pelayanan yang kami berikan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.