Honor Sejumlah Pegawai BKD dan UKPBJ Pemkab Solok Rp1,8 Miliar Diduga Langgar Aturan

PenaHarian.com
9 Nov 2024 18:17
3 menit membaca

Kabupaten Solok, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tahun anggaran 2021 menemukan banyak masalah laporan keuangan termasuk pembayaran honorarium sebesar Rp1,8 miliar tidak sesuai Standar Harga Satuan Regional. Kelebihan pembayaran honorarium personel Penanggung Jawab (Penjab) Pengelola Keuangan pada BKD sebesar Rp1,1 miliar, dan pembayaran honorarium personel unit kerja pengadaan barang/jasa sebesar Rp740 juta.

Berdasarkan audit BPK terungkap bahwa realisasi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada BKD diberikan kepada Pejabat dan PNS sesuai SK Bupati Nomor 910-237-2021 tentang Penunjukan Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021. Personel dan besaran honorarium yang ditetapkan dalam SK Bupati tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Ditemukan personel Pengelola Keuangan Daerah (PKD) terdiri dari Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, dan PNS pada Sekretariat Daerah serta Badan Keuangan Daerah. Hasil penelusuran terhadap uraian tugas PKD menunjukkan bahwa tugas masing-masing fungsi tersebut merupakan uraian tugas pokok dan fungsi dari Bidang-Bidang Badan Keuangan Daerah, dan bukan merupakan tugas tambahan di luar tupoksi Bidang.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penerapan Perpres dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Pemkab Solok, diketahui terdapat pembayaran honorarium pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan Perpres. Penunjukan personel dan besaran honorarium pengadaan barang dan jasa berdasarkan pada SK Bupati Nomor 029-360-2021 tentang Penunjukan Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021.

Pembayaran honorarium personel unit kerja pengadaan barang/jasa juga telah diatur dalam Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Honorarium dapat diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa, kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa.

Selain itu, honorarium diberikan juga kepada ASN yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat UKPBJ berdasarkan SK pejabat yang berwenang. Dalam hal UKPBJ merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium dimaksud.

Hasil perbandingan antara SK Bupati dengan Perpres terkait susunan personel dan besaran honorarium menunjukkan bahwa SK Bupati tersebut memasukkan personel yang tidak berhak menerima honorarium dan terdapat personel yang berhak menerima honorarium akan tetapi besarannya melebihi standar.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

BPK merekomendasikan Bupati Solok agar memerintahkan Kepala BKD dan Kepala UKPBJ untuk lebih cermat dalam mengusulkan SK Bupati tentang penetapan personel dan besaran honorarium sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan memproses kelebihan pembayaran dari pihak-pihak terkait sebesar Rp1.871.640.000,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal dan Bupati Solok, Epyardi Asda dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (4/9/2024) kemarin terkait tindaklanjut hasil audit BPK pada Pemkab Solok tahun anggaran 2021 – 2023, namun belum merespons hingga berita ini diterbitkan.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.