Heboh, Jalan Kabupaten Pasaman Dipagar Masyarakat

PenaHarian.com
20 Jan 2024 13:55
4 menit membaca

Pasaman, – Dampak proyek pembangunan jalan di Jorong Benai, Nagari Muara Tais, Kecamatan Mapattunggul pada tahun 2023 tidak hanya merusak tanaman karet milik Ibu Jusnaini (61), namun juga menghilangkan mata pencahariannya. Tanaman karet yang menjadi sumber penghasilannya sehari-hari ditumbangkan untuk pengerjaan jalan tanpa persetujuannya.

Meski Jusnaini awalnya tidak menolak pembebasan tanahnya untuk proyek tersebut, keberatan timbul saat jalur jalan diubah tanpa pemberitahuan, merugikan tanaman karetnya yang menjadi penopang hidupnya.

“Saya bukan menolak tanah saya dijadikan untuk pembangunam jalan. Awalnya sudah ada jalur yang di survei bersama-sama oleh saya, Ninik Mamak, Kepala Jorong, Pihak Teknis, dan Sekna sudah siap dibuka pembukaan dasarnya dan telah saya izinkan walaupun tanpa ada ganti rugi. Tapi kemudian harinya tanpa sepengetahuan saya pembangunan jalan itu dialihkan ke bawahnya, ke arah yang berisi pohon karet. Ini yang membuat saya keberatan dan dirugikan,” terang Jusnaini.

Akibat dari itu, Jusnaini mengirimkan surat pernyataan keberatan kepada Bupati Pasaman pada 8 Agustus 2023 lalu, namun hingga kini belum ada penyelesaian. “Setelah kejadian (tanaman karet ditumbangkan) saya sakit karena pikiran tidak tenang akibat mata pencaharian saya hilang”, ungkap Jusnaini kepada PenaHarian.com, Sabtu (6/1/2024) di Kampung Benai.

Sesudah Jusnaini mengirim surat keberatan kepada Bupati Pasaman, barulah diadakan musyawarah di Kampung Benai dimana kesepakatan ganti rugi senilai Rp27 juta. Namun, yang diterima Jusnaini hanya Rp7 juta, jauh di bawah kesepakatan tersebut.

“Saya kehilangan tanaman karet yang selama ini menjadi mata pencaharian saya. Kesepakatan ganti rugi senilai Rp27 juta sudah dibuat, tapi yang saya terima hanya Rp7 juta. Mohon bantu saya,” ungkap Jusnaini kepada wartawan.

Terakhir pada Jumat 19 Januari 2024, awak menerima menerima kiriman foto dari Surja anak dari Jusnaini, menyatakan bahwa jalan yang baru di aspal itu telah dipagar. Hal ini dilakukan lantaran belum juga ada penyelesaian ganti rugi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.

Sebelumnya pada (7/1/2024), Bupati Pasaman, Sabar AS telah dikonfirmasi menyatakan bahwa Jusnaini telah menerima ganti rugi sebesar Rp7 juta.

“Dari Informasi terakhir tanggal 1 Januari 2024. Jusnaini telah menerima ganti rugi sebanyak Rp7 juta dari pihak kontraktor”, ungkap Sabar AS.

Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Kabid Bina Marga, Zulham Efendi, mengatakan terkait lahan untuk jalan di Kampung Benai berdasarkan permintaan masyarakat dan Pemerintahan Nagari serta Ninik Mamak.

“Semua telah menyerahkan dan menghibahkan tanahnya tanpa ada tuntutan ganti rugi dengan melampirkan surat pernyataan”, kata Kabid Bina Marga, Zulham Efendi kepada PenaHarian.com melalui Pesan WhatsApp, Minggu (7/1/24).

Dikatakan Kabid Bina Marga tersebut bahwa dalam pelaksanaan memang ada masyarakat yang keberatan, namun semua permasalahan telah disampaikan Dinas PUTR Pasmaan kepada Pemerintahan Nagari, Jorong serta Ninik Mamak.

“Permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh Pemerintahan Nagari, Jorong dan Ninik Mamak sehingga pekerjaan dapat dilanjutkan”, ungkapnya.

Sedangkan terkait informasi dari pemilik tanah Jusnaini adanya perubahan jalur jalan yang mendapat izin darinya ke jalur lain dimana terdapat tanaman pohon karet sehingga akhirnya diprotes. Soal ini Zulham Efendi tak dapat menjelaskan, yang jelas menurutnya pihak yang mendampingi ada dari unsur masyarakat, jorong, ninik mamak dan pemerintahan nagari. Dinas PUTR Pasaman hanya menerima lahan serta trase jalan yang layak.

Bukan itu saja, bahkan Kabid Bina Marga, Zulham Efendi mengatakan malahan wali nagari melarang untuk membayar ganti rugi dan
telah ditengahi oleh ninik mamak di Kampung
Benai sebagaimana disampaikan Zulham Efendi kepada awak media.

Sedangkan ketika dikonfirmasi PenaHarian.com kepada Kabid Bina Marga, Zulham Efendi, mengatakan Wali Nagari tidak ada melarang ganti rugi, tapi wali nagari tidak ingin ada ganti rugi karena kalau satu diganti rugi takutnya nanti yang lain juga meminta ganti rugi.

Menanggapi permasalahan ini Wali Nagari Muara Tais, Doni dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang Pemkab Pasaman dalam hal ini Dinas PUTR Pasaman untuk ganti rugi lahan dan atau tanaman masyarakat. “Saya tidak pernah melarang,” ungkap Wali Nagari Muara Tais, Doni, malalui pesan WhatsApp, Minggu (7/1/24).

Disampaikan Doni, Pemerintah Nagari Muara Tais telah berupaya menyelesaikan persoalan, dan Jusnaini meminta ganti rugi Rp30 juta. “Kalau upaya dari pemerintah Nagari dan tokoh masyarakat sudah kami dudukkan. Telah kami dengar baik – baik keluhan Ibu Jusnaini, beliau mintak ganti rugi Rp30 juta, sudah saya sampaikan ke Bupati Pasaman waktu itu”, terang Wali Nagari tersebut.

Bukan hanya itu, Doni malah balik bertanya apakah ganti rugi senilai Rp30 juta masuk akal, mengingat tanah hanya 10 meter. “Rp30 juta dengan tanah yang kena 10 M apakah masuak akal?. 10 M lebar. Beliau sudah menerima uang juga dari pihak pemborong, kalau tidak salah sudah Rp7 juta”, tukas Wali Nagari Muara Tais, Doni.

(Ihsan)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.