Payakumbuh, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Payakumbuh tahun anggaran 2023 menemukan dugaan kemahalan (mark up) pengadaan perlengkapan siswa melalui E-Katalog oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp329.545.000,00.
Dinas Pendidikan Pemko Payakumbuh melakukan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa pengadaan perlengkapan siswa melalui E-Katalog dengan memilih penyedia yang ada pada E-Katalog yaitu CV. AJ dengan dua paket kegiatan nilai kontrak mencapai Rp2.917.640.000.
Hasil analisis berupa reviu dokumen, pemeriksaan pada aplikasi E-Katalog, wawancara dan observasi lapangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemahalan harga pada pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP sebesar Rp329.545.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan disatuan kerjanya, PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan tidak cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dan Penyedia tidak memahami ketentuan terkait kewajiban bagi Penyedia Katalog Elektronik.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda dikonfirmasi terkait sejumlah temuan BPK menyebut sudah ditindaklanjuti dan diselesiakan.
“Terhadap temuan tersebut Pemko Payakumbuh sudah menindaklanjutinya dan menyelesaikannya sehingga Pemko Payakumbuh bisa menerima opini WTP”, kata Rida Ananda melalui pesan WhatsApp.