Heboh, Ditemukan Dugaan Mark Up Pengadaan Perlengkapan Siswa Disdik Pemko Payakumbuh

PenaHarian.com
20 Jun 2024 07:58
3 menit membaca

Payakumbuh, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Payakumbuh tahun anggaran 2023 menemukan dugaan kemahalan (mark up) pengadaan perlengkapan siswa melalui E-Katalog oleh Dinas Pendidikan sebesar Rp329.545.000,00.

Dinas Pendidikan Pemko Payakumbuh melakukan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat berupa pengadaan perlengkapan siswa melalui E-Katalog dengan memilih penyedia yang ada pada E-Katalog yaitu CV. AJ dengan dua paket kegiatan nilai kontrak mencapai Rp2.917.640.000.

Hasil analisis berupa reviu dokumen, pemeriksaan pada aplikasi E-Katalog, wawancara dan observasi lapangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan kegiatan belanja barang diserahkan kepada masyarakat untuk pengadaan perlengkapan siswa oleh Dinas Pendidikan dilakukan setelah penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 12 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2023.
  2. Pada aplikasi E-Katalog Lokal Kota Payakumbuh diketahui terdapat empat penyedia yang menampilkan seragam sekolah pada etalase E-Katalog yaitu AW, CV.An, CV. AJ, dan PT. MKD. CV. AJ terdaftar dalam toko E-Katalog Lokal sejak Tahun 2021.
  3. CV. AJ melakukan penambahan item produk dan perubahan harga item produk yang ditampilkan pada etalase E-Katalog pada periode 11 Oktober 2023 – 07 November 2023. Pada periode tanggal tersebut berdekatan dengan penetapan pejabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan DPA Perubahan pada Dinas Pendidikan untuk kegiatan pengadaan peralatan perlengkapan siswa dan tanggal pelaksaan pemesanan yang dilakukan PPK Dinas Pendidikan.
  4. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasi SMP dan Kasi SD selaku PPTK Kegiatan Pengadaan Perlengkapan Siswa tanggal 07 Maret 2024 diketahui bahwa saat pelaksanaan pemilihan pada E-Katalog harga yang dinegosiasikan tidak seluruhnya sesuai dengan harga yang didapatkan pada saat pelaksanaan survei. Pada proses negosiasi di E-Katalog juga tidak dimasukan komponen biaya pengiriman dan biaya pengemasan yang dapat dijadikan biaya tambahan dalam kontrak pengadaan perlengkapan siswa.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya pemahalan harga pada pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP sebesar Rp329.545.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.

BPK menyimpulkan hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan selaku PA kurang melakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan disatuan kerjanya, PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan tidak cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dan Penyedia tidak memahami ketentuan terkait kewajiban bagi Penyedia Katalog Elektronik.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda dikonfirmasi terkait sejumlah temuan BPK menyebut sudah ditindaklanjuti dan diselesiakan.

“Terhadap temuan tersebut Pemko Payakumbuh sudah menindaklanjutinya dan menyelesaikannya sehingga Pemko Payakumbuh bisa menerima opini WTP”, kata Rida Ananda melalui pesan WhatsApp.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.