Pasaman, – Sidang perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memasuki babak akhir dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada Senin (6/1/25). Salah satu terdakwa, Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menuntut hukuman serupa.
Dalam kasus yang bermula dari penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat pada 29 April 2024, terdakwa Alfikar bersama tiga lainnya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja seberat 141,7 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan By Pass Pasar Benteng, Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Ganja tersebut ditemukan dalam empat karung besar di dalam kendaraan yang dikemudikan Alfikar.
Penyelidikan lebih lanjut oleh BNN Sumatera Barat mengungkap keterlibatan tiga tersangka lainnya, yakni Ridho Afrinaldy alias Godok yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IA Padang, Nanda Dwi Yandra Saputra, dan Romadi alias Ujang. Keempatnya kemudian diadili dengan peran berbeda dalam kasus ini.
Tuntutan JPU Dikabulkan Hakim
Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB di ruang sidang Cakra, JPU Kejari Pasaman menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berat. JPU menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas peran besar Nanda Dwi Yandra Saputra dalam kasus ini, JPU menuntut hukuman pidana mati.
Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan tuntutan JPU dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra. Sementara itu, terdakwa lainnya dijatuhi hukuman berbeda. Alfikar dijatuhi pidana penjara 20 tahun, sedangkan Ridho Afrinaldy dan Romadi masing-masing dihukum penjara seumur hidup.
Sikap Para Terdakwa dan JPU
Terhadap putusan tersebut, para terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Jika para terdakwa mengajukan banding, JPU berkomitmen untuk mengajukan banding demi mempertahankan tuntutannya.