Gubernur Sumbar Tak Perlu Minta Persetujuan Kemendikdasmen Berhentikan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya

PenaHarian.com
24 Okt 2025 11:13
3 menit membaca

Padang, — Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu meminta persetujuan Kemendikdasmen untuk memberhentikan kepala sekolah. Ia menjelaskan, jabatan kepala sekolah merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“Kepala sekolah adalah pegawai Pemda. Proses langsung dari Pemda ke BKN, bukan ke Kemendikdasmen,” ujar Suharti kepada PenaHarian.com, Jumat (24/10/2025).

Pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tanpa perlu menunggu persetujuan dari kementerian.

BKD dan Disdik Sumbar Tunggu Persetujuan Kemendikdasmen dan BKN

Sementara sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat, Fitriati M, menyampaikan bahwa proses pemberhentian terhadap Kepala SMKN 1 Tanjung Raya telah berjalan. BKD bersama Dinas Pendidikan Sumbar disebut tengah menunggu persetujuan dari Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian.

“Menunggu persetujuan dari Kemdikdasmen dan BKN. Setelah itu baru kita terbitkan SK pemberhentiannya,” kata Fitriati kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Sumbar, Monika Nur, yang menyebut bahwa berkas pemberhentian telah diteruskan ke Kemendikdasmen.

Namun dengan adanya penegasan dari Sekjen Kemendikdasmen, proses administratif tersebut sebenarnya dapat dilanjutkan langsung dari Pemda ke BKN tanpa harus menunggu persetujuan kementerian.

Latar Belakang Masalah Kepala SMKN 1 Tanjung Raya

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkatan kepala sekolah tersebut. Pejabat yang bersangkutan diketahui pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tertanggal 2 Mei 2016.

Namun, pada 10 Desember 2021, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 821/6229/BKD-2021, yang bersangkutan justru diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Tanjung Raya. Padahal, Pasal 2 ayat (1) huruf h Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa guru yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat tidak dapat diangkat sebagai kepala sekolah.

Temuan pelanggaran administrasi ini diungkap oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gubernur Mahyeldi mengeluarkan surat perintah Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tertanggal 22 Mei 2024 agar BKD meninjau ulang keputusan pengangkatan tersebut.

Menindaklanjuti perintah itu, BKD menerbitkan surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Dinas Pendidikan Sumbar untuk segera meninjau ulang jabatan kepala sekolah itu dan mengembalikan pejabat bersangkutan ke jabatan fungsional guru.

Masa Tugas SMK PK Sudah Berakhir

Setelah sempat tertunda karena alasan keterikatan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), BKD kembali menegaskan melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025 bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir sejak Desember 2024.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan perintah gubernur untuk memberhentikan kepala sekolah tersebut.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.