PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah secara resmi mengukuhkan Edi Dharma Syafni, M.Si sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman dalam sebuah upacara yang digelar di Auditorium Gubernuran pada Minggu pagi (13/4/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menekankan dua hal utama yang menjadi tugas penting bagi Pjs Bupati Pasaman. Pertama, memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang berjalan lancar, dan kedua, menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kepada Saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan Pilkada Ulang berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama Saudara, disamping tugas rutin lainnya,” ujar Mahyeldi dengan tegas.
Edi Dharma Syafni akan menjabat sebagai Pjs Bupati Pasaman hingga 19 April 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa cuti Bupati defenitif. Meski hanya menjabat dalam waktu yang singkat, Gubernur optimistis Edi Dharma mampu menjalankan tugas secara optimal, mengingat pengalamannya yang sudah pernah mengisi posisi serupa menjelang Pilkada serentak akhir 2024 lalu.
“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, Saya yakin dan percaya Saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” tambah Mahyeldi.
Selain menjabat sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni juga diketahui merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar dan saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Umum.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada yang diputuskan pada 24 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman telah menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang akan digelar pada 19 April 2025.