
PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Air Permukaan di tengah menurunnya dana transfer pusat. Sektor perkebunan kelapa sawit dinilai menyimpan potensi besar yang belum tergarap optimal, bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp1 triliun. Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat membuka FGD optimalisasi PAP bersama Forkopimda di Istana Gubernuran, Senin malam (6/4/2026).
Menurut Mahyeldi, pajak air permukaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Pada 2026, target penerimaan PAP ditetapkan Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat.
Pemprov akan memperkuat sinergi lintas sektor bersama Forkopimda untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Sosialisasi dan penguatan regulasi juga akan diprioritaskan di enam kabupaten utama, yakni Pasaman, Agam, Pesisir Selatan, Solok Selatan, Sijunjung, dan Dharmasraya.
Digitalisasi menjadi langkah penting yang disiapkan melalui pemasangan alat ukur debit air di setiap pengguna air permukaan. Upaya ini ditujukan untuk memastikan akurasi data pemanfaatan air sekaligus meminimalkan potensi manipulasi.
Mahyeldi menegaskan, pajak air permukaan juga berperan mengendalikan eksploitasi sumber daya alam. Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk sektor perkebunan, tetapi juga sektor komersial lain seperti pariwisata dan perikanan.
Kapolda Sumbar, Gatot Tri Suryanta, menilai optimalisasi penerimaan pajak memerlukan pendekatan yang tepat karena masih ada resistensi dari wajib pajak. Ia menyarankan pembelajaran dari daerah lain seperti Sulawesi Barat dan Maluku Utara yang dinilai berhasil dalam implementasi kebijakan serupa.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas terpadu dan penguatan koordinasi lintas sektor. Pendekatan persuasif dinilai perlu dikedepankan dengan melibatkan wajib pajak dalam dialog terbuka serta menghadirkan perusahaan patuh sebagai contoh.
Asisten Administrasi Setdaprov Sumbar, Medi Iswandi, mengungkapkan sebagian perusahaan sawit masih keberatan terhadap pengenaan PAP. Pertemuan sebelumnya belum menghasilkan keputusan strategis karena hanya dihadiri manajemen operasional, sehingga ke depan akan melibatkan langsung direksi dan pemilik perusahaan.
Perbedaan persepsi pemanfaatan air di lapangan juga menjadi kendala. Sejumlah perusahaan mengambil air dari sungai untuk kebun, namun hanya bersedia dikenakan pajak atas penggunaan di pabrik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Barat, Al Amin, menyebut realisasi PAP pada bulan pertama 2026 baru mencapai Rp4,09 miliar atau 0,69 persen dari target tahunan. Potensi pajak tersebar di enam kabupaten dengan puluhan perusahaan sebagai objek pajak.
Berbagai langkah telah dilakukan mulai dari inventarisasi data, penetapan pajak, sosialisasi terpadu hingga monitoring berkala. Namun, kendala masih muncul terkait perhitungan volume air, metode penetapan pajak, serta keberatan atas dasar pengenaan pajak.
Melalui sinergi lintas sektor, pendekatan berbasis data, dan dialog persuasif, Pemprov Sumbar optimistis target penerimaan PAP dapat dicapai sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.