Fantastis, BPK Temukan Puluhan Proyek Kontruksi Pemprov Riau Bermasalah Rp26 Miliar

PenaHarian.com
25 Feb 2024 02:40
7 menit membaca

Pekanbaru, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemprov Riau tahun anggaran 2022 menemukan puluhan Proyek pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bermasalah seperti kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, ketidaktepatan penyesuaian harga satuan, dan kekurangan pengenaan denda keterlambatan mencapai nilai sebesar Rp26.023.986.060,90.

Hasil pemeriksaan BPK secara uji petik terhadap pelaksanaan Belanja Modal pada Dinas PUPRPKPP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Sekretariat DPRD, dan RSUD Arifin Achmad menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

A. Kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan ketidaktepatan penyesuaian harga satuan pada 57 paket pekerjaan sebesar Rp13.598.793.450,64

Dinas PUPRPKPP

  1. Pekerjaan Pembangunan Jalan Selensen – Kota Baru – Bagan Jaya
  2. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cerenti (Batas Inhu) – Air Molek
  3. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Batu Gajah – Sei. Karas
  4. Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Bunut -Teluk Meranti (DAK)
  5. Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Kab. Siak (A)
  6. Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Kab. Siak (B)
  7. Pekerjaan Pembangunan Jalan Kab. Siak – Perawang
  8. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sei. Pakning (KM 130) – Teluk Masjid – Simpang Pusako
  9. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sepahat – Sei. Pakning (KM 130)
  10. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Simpang Beringin – Meredan – Simpang Buatan
  11. Pekerjaan Pembangunan Jalan Ujung Batu – Rokan – Batas Sumbar
  12. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ujung Batu – Rokan – Batas Sumbar
  13. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei. Palis pada Ruas Jalan Rokan – Pendalian – Dusun Batas
  14. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tapung – Tandun
  15. Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Bagan Siapiapi – Teluk Piyai (Kubu) (DAK)
  16. Pekerjaan Pelebaran Menambah Lajur Jalan Akses Siak IV (Pekanbaru)
  17. Pekerjaan Rehabilitasi Stadion Kaharuddin Nasution Sport Center Rumbai
  18. Pekerjaan Rehabilitasi Asrama Atlit Sport Center Rumbai
  19. Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gg. Thamrin 2 Kota Pekanbaru
  20. Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau
  21. Pekerjaan Pembangunan Riau Creative Hub
  22. Pekerjaan Pembangunan Quran Centre
  23. Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau.

Dinas Pendidikan

  1. Pembangunan Ruang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMAN 5 Dumai
  2. Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika SMAN 5 Dumai
  3. Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) SMAN 4 Dumai
  4. Pembangunan Ruang Kepala Sekolah SMAN 7 Dumai
  5. Pembangunan Ruang Tata Usaha SMAN 7 Dumai
  6. Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMAN 14 Pekanbaru
  7. Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMAN 3 Siak Hulu
  8. Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi SMAN 3 Siak Hulu
  9. Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi SMAN 1 Bangkinang
  10. Pembangunan Ruang Laboratorium Biologi SMAN 2 Kuok
  11. Pembangunan Ruang Laboratorium Kimia SMAN 2 Kuok, Pembangunan Ruang UKS SMAN 2 Kuok
  12. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMAN 2 Kuok
  13. Konstruksi Rehabilitasi SMAN Plus Pekanbaru
  14. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 2 Siak Hulu
  15. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 7 Dumai
  16. Pembangunan Pagar SMAN 1 Bangkinang.

Sekretariat DPRD

Pembuatan Interior Ruangan dan Meubeler Gedung DPRD Provinsi Riau, dan Renovasi/Rehab Sedang Berat Rumah Dinas Wakil III.

Dinas Sosial

Pekerjaan Rehab Gedung Kantor, Aula, Wisma, dan Rumah Dinas pada UPT PSTW Khusnul Khotimah.

RSUD Arifin Achmad

Pemilihan penyedia atas Belanja Modal Bangunan Kesehatan DAK Pembangunan Layanan Kardiovaskuler Pembangunan dan Rehabilitasi RS-Layanan Jantung Terpadu dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah.

B. Denda Keterlambatan atas Dua puluh satu Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan serta Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPRPKPP dan RSUD Arifin Achmad Belum Disetor ke Kas Daerah

  1. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Tembilahan – Simpang Kuala Saka
  2. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Cerenti (Batas Inhu) – Air Molek
  3. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Taluk Kuantan – Cerenti (Batas Inhu)
  4. Rekonstruksi Jalan Simpang Beringin – Meredan – Simpang Buatan
  5. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Peranap – Simpang Ifa
  6. Pekerjaan Penanganan Longsor Pada Badan Jalan Ruas Rengat – Kuala Cinaku (Batas Inhil)
  7. Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ujung Batu – Kota Lama – Simpang Bagan 7 (B)
  8. Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan Bangkinang
  9. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lubuk Kandis – Pangkalan Kasai
  10. Pekerjaan Pembangunan Jalan Lubuk Jambi – Simpang Ibul – Simpang Ifa
  11. Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Kuala Saka – Teluk Lanjut – Sei. Guntung
  12. Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanjung Padang – Teluk Belitung
  13. Pekerjaan Pembangunan Jalan Ujung Batu – Rokan – Batas Sumbar
  14. Pekerjaan Pembangunan Jalan Ujung Batu – Rokan – Batas Sumbar (B)
  15. Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei. Kubu Pada Ruas Jalan Ujung Batu – Rokan Batas Sumbar
  16. Pekerjaan Pembangunan Jalan Dumai – Lubuk Gaung – Sinaboi
  17. Pekerjaan Pembangunan Quran Centre
  18. Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Gg. Thamrin 2 Kota Pekanbaru
  19. Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tenis Petala Bumi
  20. Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau
  21. Belanja Modal Bangunan Layanan Kardiovaskuler

C.  Jaminan Pelaksanaan dan Sisa Uang Muka/Jaminan Uang Muka Paket Pekerjaan Yang Mengalami Pemutusan Kontrak Belum Disetor ke Kas Daerah

  1. Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Kuala Saka – Khairiah Mandah
  2. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir
  3. Pekerjaan Pembangunan Jalan Simpang Kuala Saka – Teluk Lanjut – Sei. Guntung
  4. Pekerjaan Lanjutan Pembangunan UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Pekanbaru
  5. Pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau

D. Hasil Pengadaan Belanja Modal Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan RSUD Arifin Achmad Belum Dimanfaatkan

Dinas Pendidikan

Hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap pengadaan peralatan praktik utama diketahui terdapat kekurangan volume berupa belum dilakukannya instalasi, testing, dan pelatihan yang dilaksanakan oleh PT BCI dan PT PJS. Pihak sekolah menjelaskan bahwa peralatan praktik utama tersebut belum dapat dimanfaatkan karena instalasi untuk peralatan praktik utama tersebut belum ada dan belum ada pelatihan untuk penggunaan peralatan praktik utama tersebut.

RSUD Arifin Achmad

  1. Pengadaan Alat Kesehatan (Alat-Alat Kedokteran Radiodiagnostic Jantung Terpadu). Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat hasil pengadaan yang belum dimanfaatkan berupa Cathlab merk Innova type IGS.
  2. Pengadaan Alat Kedokteran Umum (Pusat Jantung Terpadu) . Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat hasil pengadaan yang belum dimanfaatkan berupa Meja Operasi merk Trumpt type 3000 SBS.
  3. Pengadaan Alat Kedokteran Jantung (Pusat Jantung Terpadu). Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat hasil pengadaan yang belum dimanfaatkan berupa Heart Lung Machine merk Livanova. RSUD Arifin Achmad menjelaskan bahwa alat kedokteran tersebut belum dapat dimanfaatkan karena ruangan untuk penempatan alat kedokteran tersebut dalam tahap pembangunan/renovasi.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dengan masing-masing Penyedia pada Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), Spesifikasi Teknis Kontrak/ Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan, dan Surat Perjanjian/Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, dan Dinas Sosial dengan masing-masing Penyedia pada Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK) yang memuat ketentuan tentang Pembayaran kepada Penyedia, Denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia, dan Pemutusan Kontrak.

Hal tersebut mengakibatkan

  1. Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi dan ketidaktepatan faktor pembayaran harga satuan sebesar Rp8.070.080.848,39;
  2. Potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengembangan Kawasan Masjid AnNur sebesar Rp5.528.712.602,25;
  3. Pemerintah Provinsi Riau belum memperoleh penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp12.425.192.610,26;
  4. Pemerintah Provinsi Riau belum memperoleh penerimaan yang berasal dari pencairan Jaminan Uang Muka/Sisa Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp10.319.707.366,86
  5. Peralatan dan Mesin hasil pengadaan belum efektif untuk menunjang tugas dan fungsi OPD
  6. Pemerintah Provinsi Riau kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang kompetitif pada Belanja Modal Bangunan Layanan Kardiovaskuler
  7. Pemerintah Provinsi Riau berisiko tidak memperoleh kualitas item pekerjaan payung elektrik pada Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian
  8. Terbukanya peluang pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan bangunan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu.

Terkait tindaklanjut sejumlah temuan BPK pada Pemprov Riau tahun anggaran 2022, PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, namun sepertinya enggaran memberikan tanggapan.

“Silahkan koordinasi dengan masing-masing OPD, mereka yang lebih memahami tindaklanjut”, ungkap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto kepada PenaHarian.com, Kamis (23/2/2024).

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.