Empat Bulan Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Rp48 Miliar, Kajati Sumbar Belum Terbuka ke Publik

PenaHarian.com
6 Mei 2025 10:06
1 menit membaca

Padang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Panti Rao (PSL3) Tahun 2023. Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan sejak 2 Januari 2025, namun hingga kini belum ada keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Proyek senilai Rp48 miliar ini merupakan program Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.

Kejati Sumbar masih menutup rapat informasi lanjutan terkait penyelidikan kasus ini. Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025), hanya menyarankan untuk menghubungi bagian intelijen.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nanti kami tanya sama kasi dik, ya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Sumbar terkait hasil penyelidikan atau kemungkinan pihak-pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini.

(Ari)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.